Hakim Cecar Pesan Novanto ke Terdakwa E-KTP Agar Tutup Mulut

Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Ketua Dewan Perwkilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto, berdalih pertama kali mengetahui proyek e-KTP tahun 2011-2013 bermasalah dari pemberitaan media. Dia mengaku masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar saat proyek bergulir, tak terlalu memonitor pembahasan proyek tersebut di DPR.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Saya justru dengarnya dari media-media yang ternyata selama prosesnya ada masalah, saya mendengar di akhir 2012 sampai 2013," kata Setya Novanto bersaksi dalam sidang terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 3 November 2017.

Ketua majelis hakim John Halasan Butar Butar kemudian mengkonirmasi tugas-tugas Novanto selaku Ketua Fraksi saat itu. Pasalnya, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, justru Novanto yang “mengatur” proyek itu bersama Andi Narogong.

"Tidak ada Yang Mulia, saya hanya berpesan kepada Ketua Komisi (II DPR RI) hanya jalankan sesuai mekanisme yang berjalan," kata Novanto.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Ketua Umum Partai Golkar itu mengakui tugasnya saat itu hanya menata koordinasi antarkomisi. Kebetulan waktu itu, Ketua Komisi II DPR berasal dari partainya yakni, almarhum Burhanudin Napitupulu, kemudian digantikan dengan Chaeruman Harahap. Kendati begitu, ia berdalih tidak pernah turun tangan mengintervensi proyek e-KTP.

"Tugas pimpinan fraksi sifatnya hanya koordinatif kepada komisi. Sementara hal yang sifatnya teknis kami serahkan pada perwakilan fraksi yang berada di komisi," ujarnya.

Sementara itu, terkait pertemuannya dengan Diah Anggraeni, selaku Sekjen Kemendagri saat itu, Novanto berdalih tidak mengenal Diah. Ia pun mengklaim tidak pernah bertemu Diah terkait pengurusan proyek e-KTP.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Enggak kenal dan enggak pernah ketemu. Tidak pernah berpesan juga," kata Novanto di persidangan.

Meski demikian, Novanto mengaku pernah menghadiri pelantikan Ketua BPK, Harry Azhar Azis. Dia berdalih saat itu yang datang sangat banyak, sehingga tidak mengetahui satu persatu tamu yang hadir. "Saya lupa Yang Mulia karena banyak yang hadir," kata Novanto.

Pesan Tutup Mulut

Mendengar jawaban Novanto, hakim lanjut memberi tahu kalau majelis telah mendengar keterangan sejumlah saksi yang menyebut Novanto ketika acara pelantikan itu menitipkan pesan kepada Diah Anggraeni.
 
"Sumber kami mengatakan bahwa melalui saudara Diah agar disampaikan ke Irman agar Irman katakan tak kenal anda jika ditanyai penyidik KPK," tanya majelis hakim ke Novanto.

"Tidak benar Yang Mulia," jawab Novanto. Meski begitu diakui Novanto, ia pernah bertemu dengan Irman setelah melihat fotonya di sebuah media.

"Kenal (Irman) setelah saya lihat di Tempo saya baru ingat kalau pernah ketemu Pak Irman," kata Novanto.

Untuk diketahui, keterangan Novanto itu berbeda dengan pengakuan Diah Anggraeni sewaktu dimintai keterangannya di persidangan e-KTP.

Pada sidang sebelumnya, Diah mengatakan pesan Setya Novanto disampaikan kepadanya saat acara pelantikan Ketua BPK. Kala itu, Novanto masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Diah Anggraeni menjabat Sekjen Kementerian Dalam Negeri.

"Kebetulan kami berbaris mau salaman sama Ketua BPK yang baru," kata Diah kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017.

"Pak Setya Novanto menyampaikan, 'Tolong sampaikan ke Irman, kalau ketemu orang, ditanya, bilang saja tidak kenal saya’."

Diah mengatakan tak kunjung bertemu dengan Irman setelah itu. Sebab, setelah itu ia tak lagi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dalam Negeri kala itu. Ia pun meminta Zudan Arif Fakrulloh dari Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri untuk menyampaikan pesan Setya Novanto kepada Irman.

Diah memastikan bahwa pesan itu sudah sampai kepada Irman. Pasalnya, kata Diah, Irman sudah mengonfirmasi kepada penyidik KPK. "Saya tahu pesan sudah disampaikan karena saya sudah dikonfirmasi pada Irman oleh penyidik," ujarnya.

Irman dan Sugiharto adalah pejabat Kementerian Dalam Negeri yang bertanggung jawab atas tender proyek e-KTP 2011-2013. Kini, keduanya sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pada persidangan Irman dan Sugiharto, terkuak bahwa keduanya pernah diajak Andi Narogong menemui Setya Novanto. Saat itu Andi menyakinkan Irman dan Sugiharto bahwa Novanto merupakan kunci anggaran proyek e-KTP.

Irman, Sugiharto dan Diah Anggraeni, dalam persidangan juga mengaku pernah bertemu Setya Novanto dan Andi Narogong di sebuah hotel terkait proyek e-KTP. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya