Lagi-lagi Setnov Ditegur Hakim karena Sering Lupa

Setya Novanto Akhirnya Hadiri Sidang E-KTP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto? lagi-lagi ditegur majelis hakim karena selalu memberikan keterangan dengan jawaban lupa dalam persidangan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Dalam persidangan itu, Setnov banyak dicecar majelis hakim dan jaksa KPK mengenai dugaan perannya di korupsi proyek e-KTP.

Mulai dari kaitan dirinya dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, mengenai penggiringan anggaran e-KTP, soal pertemuan-pertemuan dengan beberapa pihak, pesan rahasia agar terdakwa e-KTP tutup mulut, sampai dugaan keterlibatan istri, anak, serta keponakannya dalam skandal proyek yang menyebabkan negara merugi hingga Rp3 triliun itu. 

"Tadi dalam beberapa hal, Anda menjawab lupa, kenapa begitu banyak lupa? Tadi saya cermati Anda memberikan jawaban, lupa, lupa, lupa," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, John Halasan Butar Butar kepada Novanto dalam persidangan, Jumat, 3 November 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Setnov mengaku menjawab lupa lantaran peristiwa yang dikonfirmasi terjadi sudah lama. Lagi pula kata dia, saat proyek e-KTP tahun 2011-2013 bergulir, dia cuma menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, yang tak tahu detail mengenai proyek tersebut.

"Ya Kami lebih banyak enggak tahu, karena sudah begitu lama, dan masalah berkaitan dengan itu betul-betul Kami tidak mengetahui Yang Mulia," kata Novanto kepada hakim.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Majelis hakim pun akhirnya memandang cukup untuk meminta keterangan Setya Novanto. Sidang pun dilanjutkan dengan saksi-saksi lainnya.

"Baik, saudara Setya Novanto, sementara keterangan Anda dianggap cukup. Tapi barang kali harus saya katakan bahwa dalam perkembangannya nanti, ada kemungkinan kalau memang diperlukan lagi, anda diundang lagi di sini," kata Hakim John Halasan.

Diketahui dalam sidang hari ini, jaksa juga menghadirkan saksi-saksi lainnya yakni, Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, Staf keuangan PT Sandipala Arthapura Fajri Agus Setyawan, Deniarto Suhartono, mantan Panitia pemeriksa dan penerimaan barang Kementerian Dalam Negeri, Endah Lestari, dan Kepala Bagian Umum Setditjen Dukcapil Kemendagri Rudy Indrato Raden. 

Sementara mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi, merupakan keponakan Novanto, serta Kasubag Perbendaharaan Sesditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Junaidi, tidak hadiri panggilan jaksa KPK.

Dalam kasus ini, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi didakwa jaksa KPK, bersama-sama dengan Setya Novanto, berperan dalam mengarahkan, mengatur dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya