- ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf
VIVA – Presiden Joko Widodo akan menggelar pernikahan putrinya Kahiyang Ayu pada tanggal 8 November 2017. Dalam tradisi Jawa, ketika menggelar pernikahan maka jamak bagi keluarga, sahabat dan kolega akan memberikan sumbangan atau hadiah. Namun, hal itu tidak berlaku bagi Presiden yang merupakan pejabat negara.
"Bapak Presiden sebagai pejabat negara dilarang menerima hadiah apapun dari siapapun. Dan saya yakin Pak Jokowi tidak akan menerima itu," ucap Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di Yogyakarta, Senin 6 November 2017.
Karenanya, para pejabat negara yang akan menghadiri pernikahan putri Presiden tidak usah memberi hadiah karena jelas itu dilarang oleh UU. "Saya kira Pak Jokowi akan memberi contoh yang baik pejabat lainnya," ucapnya.
Namun demikian, khusus kiriman bunga masih bisa ditolerir karena sesuai imbauan KPK nilai karangan bunga maksimal Rp500 ribu bukan masuk dalam katagori gratifikasi. "Namun jika menerima barang harus dicatat dan dilaporkan ke KPK," ujarnya.
Tjahjo mencontohkan saat Ia menggelar pernikahan anak. Semua karangan bunga yang datang dicatat dan dilaporkan ke KPK, jika punya uang nilai rupiah karangan bunga diganti dengan uang sendiri dan uang itu dikirim ke panti asuhan. "Semua pemberian saya laporkan kepada KPK bahkan karangan bunganya," ujarnya menjelaskan. (mus)