Tolak Bentuk TGPF Kasus Novel, Polri: Jangan Dibiasakan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat dari Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Rikwanto (kiri).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto mengomentari desakan agar dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk kasus penyiraman air keras penyidik KPK, Novel Baswedan. Menurut dia, TGPF masih belum diperlukan dalam kasus ini.

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

"Jadi ini proses yang sedang berjalan. Ada kasus yang cepat terungkap, ada yang agak lama, ada yang sangat lama. Dan itu natural saja di lapangan. Jadi dalam kasus saudara Novel ini tidak ada sama sekali ingin memperlambat atau tidak sungguh-sungguh. Jadi Polri sendiri beranggapan TGPF sendiri tidak diperlukan," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 6 November 2017.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, pembentukan TGPF jangan dijadikan hal yang dibiasakan. Menurutnya, nantinya jika TGPF selalu dibentuk maka akan terjadi kebiasaan setiap kasus yang cukup lama dibentuk TGPF.

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

"TGPF ini jangan dibiasakan. Nanti siapapun yang merasa agak lama penanganan kasusnya menuntut TGPF. Jadi bukan hak spesial kasus Novel ini saja, semua orang punya hak yang sama, tapi itu tidak menyelesaikan masalah," ujar Rikwanto.

Polri menolak dibentuk TGPF. Rikwanto justru meminta kepada siapapun termasuk masyarakat jika mempunyai informasi terkait terduga pelaku penyerangan Novel maka dapat disampaikan kepada Polri.

Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak

Bahkan, ia menegaskan, jika memang tidak mempercayai institusi Polri maka dapat disampaikan ke pihak KPK atau ke pihak yang mempunyai kompentensi dalam pengungkapan kasus ini.

"Yakinlah kalau memang ke penyidik kurang pas atau kurang berkenan, ke KPK sendiri atau ke siapa yang dianggap cukup punya kompentensi dipercaya untuk itu ya nanti baru dikondisikan ke Polri. Kita terbuka," ujarnya menambahkan.

Ia pun berharap, dalam penyelidikan kasus ini jangan berdasarkan asumsi atau prasangka. Sebab, katanya, Polri bekerja sesuai fakta dan bukti.

"Kami harapkan jangan sampai masalah seperti ini banyak prasangka, dugaan dan asumsi. Itu tidak bisa dijadikan dasar untuk proses penyidikan atau penyelidikan. Karena Polri pasti bergerak berdasarkan fakta atau bukti yang ditemukan," katanya.

Sebelumnya, sejumlah mantan pimpinan KPK dan aktivis antikorupsi mendesak Presiden Joko Widodo terkait perlunya pembentukan tim gabungan pencari fakta (TPGF) antara penyidik Kepolisian dengan penyidik KPK, untuk mengungkap kasus teror air keras Novel Baswedan.

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, khawatir bila kasus ini tak segera diungkap maka akan mengancam bagian KPK seperti pimpinan lainnya.

"Kalau kita tidak berhasil mengungkap kasus Novel seperti kasus yang lalu-lalu, maka saya khawatir kasus ini akan berulang kepada pegawai KPK yang ada atau bahkan pimpinan KPK. Bahkan bisa berimbas kepada aktivis anti korupsi," kata Mantan Ketua KPK, Abraham Samad di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu, 1 November 2017. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya