Teken Surat Novanto, Setjen DPR Mengaku Hanya Jalankan Tugas

Setya Novanto saat jadi saksi sidang lanjutan sidang kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Ketua DPR Setya Novanto kembali tidak hadir dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, KPK belum meminta izin dari Presiden Joko Widodo. Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal DPR Damayanti yang menandatangani surat itu mengaku hanya meneruskan surat saja.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Saya sih saya kerjakan saja administrasi. Enggak ada apa-apa," kata Damayanti, Senayan, Jakarta, Senin, 6 November 2017.

Damayanti mengaku sebelumnya dihubungi oleh Kepala Biro Pimpinan DPR terkait adanya surat panggilan dari KPK untuk Novanto. Kemudian diberi tahu Novanto tak bisa hadir karena ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pemanggilan Novanto perlu izin presiden.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Saya dapat telepon dari kepala biro pimpinan, bahwa ada surat KPK dan Pak Ketua tidak bisa hadir. Karena apa? Saya bilang, karena ada putusan MK yang menyatakan demikian. Selesai. Kita buat suratnya, saya kirimin," ujar Damayanti.

Dia  juga menilai biro pimpinan itu punya tim yang mengkaji hukum-hukum. Dengan demikian surat-surat yang dikeluarkan dari DPR menurutnya dibuat tidak secara sembarangan.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Ada dasar hukumnya juga," kata dia.

Pemanggilan anggota DPR oleh lembaga penegak hukum, sebelumnya sudah dapat putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau lazim disebut UU MD3.

Aturan ini berada di dalam Pasal 245 ayat (1) (1) dan Pasal 224 ayat (5) UU No. 17 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Namun, putusan oleh MK itu terus menuai kontroversi, karena hanya mengecualikan anggota DPR yang berstatus tersangka. Sementara itu, KPK menilai pemanggilan oleh penegak hukum KPK berdasarkan Undang-undang khusus yakni UU KPK dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya