JK: Periksa Novanto, KPK Tak Butuh Izin Presiden

Presiden Joko Widodo, Wapres Jusuf Kalla dan Ketua DPR RI Setya Novanto
Sumber :

VIVA.co.id - Wakil Presiden, Jusuf Kalla, menegaskan Ketua DPR Setya Novanto harus taat hukum. Meskipun dia tidak tahu apakah Novanto kembali menjadi tersangka kasus e-KTP atau tidak.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Tetapi apapun, sebagai negarawan, sebagai pimpinan DPR, harus taat kepada hukum yang dibuat oleh DPR sendiri. Contohnya ya harus taat hukum, harus mengikuti," kata JK di kantornya, Jakarta, Selasa, 7 November 2017.

Saat ditanya soal surat Novanto ke KPK yang memberitahukan kehadirannya sebagai saksi harus atas seizin presiden, JK mengatakan kalau KPK memiliki UU Tipikor tersendiri maka tak perlu ada izin presiden.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Kalau KPK tidak butuh. Kalau polisi memang membutuhkan izin. Tapi kalau KPK ada UU tersendiri kan tipikor itu. Tentu tidak perlu izin presiden daripada itu. Nah ini penting juga untuk diketahui seperti itu bahwa sebelumnya juga Novanto sudah dipanggil dan diperiksa," kata JK.

Meskipun demikian, ia enggan menyebut surat yang dilayangkan Novanto ke KPK sebagai upaya mangkir dari pemeriksaan. Ia hanya menekankan perlunya ketua DPR taat hukum.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Saya tidak tahu, kita kembalikan saja prinsip pokoknya bahwa semua orang apalagi ketua DPR harus taat hukum," kata JK.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan telah menerbitkan kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas tersangka Setya Novanto, terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. SPDP Novanto sempat viral di kalangan wartawan.

Dalam foto SPDP mengatasnamakan KPK yang didapat VIVA.co.id itu, disebutkan bahwa SPDP dilayangkan atas dasar Sprindik KPK nomor 113/01/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya