KPK Imbau Kahiyang-Bobby Laporkan Hadiah Pernikahan

Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution.
Sumber :
  • Instagram @allseasonsphoto

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memonitor resepsi pernikahan putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, yang akan berlangsung di Gedung Graha Saba Buana, Solo, Jawa Tengah, Rabu, 8 November 2017.

Prabowo-Gibran Sapu Bersih Suara di TPS Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu Nyoblos

Sedikitnya ada 8.000 tamu undangan, baik dari kalangan pejabat negara dan lembaga, pengusaha, hingga kerabat pengantin, yang akan hadir pada pernikahan anak orang nomor satu di Indonesia itu.

KPK mengimbau agar tamu undangan yang hadir ke pernikahan Kahiyang dan Bobby Nasution cukup memberikan bunga. Hal itu dilakukan agar Jokowi tidak repot melaporkan hadiah pernikahan kepada Direktorat Gratifikasi KPK.

Nyoblos Ditemani Kahiyang Ayu, Bobby Nasution: Semoga Pemilu Berjalan Lancar

"Agar tidak buat sibuk Presiden lapor-lapor ke KPK pascapesta ini, ya kasih bunga saja lah cukup buat Bobby dan Kahiyang," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 7 November 2017.

Meski begitu, Saut menyebut, bila hadiah itu diterima dari teman Kahiyang dan Bobby, baik sahabat, teman sekolah atau kuliah, itu bisa jadi merupakan tanda persahabatan. Meski, kata dia, harus tetap dilihat apakah teman mereka berdua sudah menjadi pengusaha atau masih pelajar.

TERPOPULER: Respons Maia Estianty Bertemu Laura Moane dan Potret Anggun Kahiyang Ayu Berhijab

Oleh karena itu, Saut mengatakan, seluruh hadiah yang diterima Kahiyang dan Bobby supaya dilaporkan kepada KPK, mengingat Jokowi adalah penyelenggara negara.

"Apakah itu nanti jadi milik negara atau milik penerima (akan dikaji), karena akan ada penilaian sisi nilai berapa harganya," kata Saut.

Saut melanjutkan, pemberian hadiah di pernikahan putri Jokowi, dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan. Apalagi, yang memberikan hadiah kepada Kahiyang dan Bobby, tidak menutup kemungkinan dari seorang pejabat negara.

"Jadi menolak apa pun pemberian ketika seseorang yang sudah menjabat itu yang direkomendasikan KPK," kata Saut.

Saut menekankan, lebih baik menolak atau mencegah daripada menjadi masalah di kemudian hari. "Jadi lebih baik ditolak segala bentuk pemberian, karena akan ada potensi ketergantungan," kata Saut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya