- VIVA.co.id/Agus Rahmat
VIVA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera melimpahkan berkas perkara Setya Novanto dalam kasus E-KTP ke pengadilan. Langkah ini, dinilai mampu mencegah proses pra peradilan seperti yang terjadi sebelumnya.
“Sprindik (surat perintah penyidikan) yang dikeluarkan KPK atas Setya Novanto sudah saya prediksi. sejak pra peradilan dimenangkan. Saya memastikan KPK bisa mentersangkakan lagi, karena sudah ada dua alat bukti,” jelas Mahfud di Yogyakarta, Selasa 7 Movember 2017.
Keberadaan dua alat bukti dalam penetapan tersangka Setya, dianggapnya sudah sesuai dengan logika hukum dan publik. Karena sudah keluar sprindik, Mahfud meminta KPK segera melimpahkan semua berkas perkara ke pengadilan, agar bisa disidangkan segera. Di mata hukum, ketika persidangan dimulai, maka pengajuan pra peradilan tidak bisa dilakukan.
Tidak hanya itu, kecepatan pelimpahan berkas ke pengadilan ini juga untuk mengurangi tekanan politik dalam pengungkapan mega korupsi dari kasus ini.
Mahfud yakin, KPK bisa menyelesaikan secepatnya berkas perkara, karena semua sudah dipelajari sejak lama. Kecepatan ini diperlukan KPK untuk mencegah pembela hukum tersangka menyusun materi untuk pra peradilan.
“Saya kira untuk memeriksa Setya, KPK tidak perlu izin dari Presiden. KPK bisa menjemput paksa tersangka, meskipun dia pejabat publik,” lanjut Mahfud.
Ini sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), tepatnya pasal 245 ayat 3 butir C. Pasal ini menyatakan, penyidik tidak perlu meminta izin dari Presiden, apabila ingin memeriksa anggota MD3, sepanjang memenuhi persyaratan yang diundangkan.