KPK Tak Takut Serangan Kubu Setya Novanto

Ketua DPR, Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Makna Zaezar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi tidak khawatir atas laporan yang dibuat anggota tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Sandy Kurniawan terhadap dua pimpinan lembaga rasuah ini, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Keduanya dilaporkan terkait kasus dugaan pemalsuan surat.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Jadi kami pastikan KPK akan menghadapi hal ini, dan kami percaya polisi akan profesional dalam menangani laporan-laporan seperti itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 8 November 2017.

Diketahui, laporan itu kini telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan dan telah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Bareskrim Polri.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Febri mengaku, pihaknya saat ini telah menerima SPDP yang dikirim oleh Bareskrim Polri. Dalam surat tersebut tercantum, dua pimpinan KPK sebagai pihak terlapor. Namun, surat tersebut tidak merincikan perkara yang disangkakan.

"Jadi perlu ditegaskan di sini, dua pimpinan KPK sebagai pihak terlapor. Tentu kami akan pelajari lebih lanjut lagi, termasuk juga apa yang dipersoalkan di sana, yang tidak tercantum (kasusnya)," kata Febri.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Di sisi lain, Febri mengingatkan pihak kepolisian tentang ketentuan Pasal 25 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur, bahwa proses penyidikan, penuntutan dan persidangan perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dibandingkan dengan perkara yang lainnya.

"Jadi saya kira baik KPK, Polri atau Kejaksaan memahami ketentuan di Pasal 25 UU Tipikor tersebut," kata Febri.

KPK diketahui saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi e-KTP. Bahkan sudah menandatangai kembali surat perintah penyidikan atas nama Setya Novanto.

Sebelum langkah itu, penyidik lebih dulu meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pada 2 Oktober 2017, untuk mencegah Setya Novanto, bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dalam kaitan perkara yang telah menjerat Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Langkah permintaan pencegahan itulah yang dijadikan sebagai objek laporan di Bareskrim Polri dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh dua pimpinan KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya