KPK Pastikan Dampingi Agus Rahardjo dan Saut Situmorang

Lima pimpinan KPK saat pertemuan di gedung KPK, Senin (29/2/2016)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada Saut Situmorang dan Agus Rahardjo yang dilaporkan oleh kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Sandy Kurniawan ke Bareskrim Polri.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Keduanya dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang. Tak cuma pimpinan, bantuan hukum juga akan diberikan KPK kepada pegawai maupun struktur lain yang menghadapi kasus hukum terkait tugas dan jabatannya.

Baca Juga:

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Kalau mengenai bantuan hukum kan standar yang pasti diberikan pada apakah pimpinan, penasihat atau pun pegawai di KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu, 8 November 2017.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Diketahui, status laporan ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Direktorat Tipidum Mabes Polri bahkan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait penyidikan kasus ini.

Terlepas dari bantuan hukum, Febri meyakini kepolisian dan kejaksaan memahami ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut menyebut proses penyidikan, penuntutan dan persidangan kasus tindak pidana korupsi harus didahulukan penanganannya dari pada perkara yang lainnya.

"Yang paling krusial saat ini adalah pemahaman bersama Pasal 25 UU Tipikor tersebut. Apalagi kami adalah institusi penegak hukum yang punya komitmen kuat untuk upaya pemberantasan korupsi," kata Febri.

SPDP di Tangan Kejagung

Sementara Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Agung.

Surat itu terkait kasus dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang dengan terlapor wakil ketua KPK Saut Situmorang dan ketua KPK Agus Rahardjo.

"Tahapannya sudah penyidikan ini, sudah ada SPDP. Kemarin sudah dikrimkan ke Kejaksaan," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP kasus tersebut. "Telah menerima SPDP. Terlapornya Agus Rahardjo sama Saut Situmorang. Itu sudah penyidikan;" kata Noor saat dihubungi, Jakarta, Rabu 8 November 2017.

Noor mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut.

"Ya saya selaku penanggung jawab, segera menerbitkan surat perintah, namanya P16 untuk menunjuk siapa yang akan mengikuti perkembangan kasus, penyidikan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya