Mahfud: KPK Tak Usah Grogi dengan SPDP Dua Komisionernya

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA - Konflik antara KPK dan Mabes Polri sepertinya akan kembali terjadi. Hal ini menyusul terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Kedua pimpinan KPK itu dipolisikan terkait kasus dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang dengan pelapor Sandy Kurniawan, kuasa hukum Setya Novanto.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfuf MD pun turut memberikan pandangannya atas situasi tersebut. Menurut Mahfud, KPK tidak perlu gentar.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"KPK tak usah grogi dengan SPDP atas 2 komisionernya," kata Mahfud melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, Kamis, 9 November 2017.

Menurut Mahfud yang juga pernah menjadi Menteri Hukum dan Perundang-Undangan, Bareskrim Mabes Polri memang bertugas untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat. Oleh karena itu, semua harus dikembalikan pada mekanisme hukum.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

"Ujungnya yang dilaporkan itu tak selalu terbukti sebagai tindak pidana. Jalan terus, buru korupsi e-KTP," kata dia.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024