Ketua KPK Percaya Komitmen Polri Berantas Korupsi

Ketua KPK Agus Rahardjo di Istana Negara
Sumber :
  • VIVA/Agus Rahmat

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Wakil  Ketua KPK, Saut Situmorang tengah dibidik polisi terkait kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Kasus ini bermula dari laporan Sandy Kurniawan yang merupakan anggota tim kuasa hukum Ketua DPR, Setya Novanto.

Agus mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian terkait kasus tersebut. KPK meyakini Polri akan profesional menangani perkara ini, dan terus mendukung lembaga antirasuah yang sedang menangani kasus-kasus korupsi besar, seperti kasus e-KTP.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Kami percaya Polri akan profesional dan tentu harapan tetap memiliki komitmen pemberantasan korupsi yang kuat, termasuk dukungan terhadap operasional KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi, termasuk e-KTP ini," kata Agus kepada awak media, Kamis, 9 November 2017.

Agus mengakui, bagian persuratan KPK telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut pada Rabu, 8 November 2017. Dalam SPDP ini, kata Agus, ada pihak tertentu yang melaporkan dirinya dan Saut kepada Kepolisian. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti materi yang dilaporkan pihak tersebut.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Apa materi laporannya, kami belum tahu," kata dia.

Agus mengaku akan membaca dan mempelajari terlebih dahulu mengenai SPDP ini.

Tim kuasa hukum Novanto disebut melaporkan Agus dan Saut atas surat permintaan KPK kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah Setya Novanto. KPK meminta Ditjen Imigrasi mencegah Novanto bepergian ke luar negeri selama enam bulan terkait penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Agus memastikan, surat permintaan cegah ini telah sesuai aturan dalam UU KPK. Merujuk Pasal 12 huruf b UU KPK, lembaganya berwenang memerintahkan instansi lain untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.

"Jika itu terkait dengan pelaksanaan tugas KPK tentu kami pastikan hal tersebut dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan oleh UU kepada Pimpinan KPK," kata Agus.

Kasus e-KTP Jalan Terus

Menurut Agus, Kepolisian dan Kejaksaan tentu juga akan memperhatikan dan memahami aturan dalam Pasal 25 UU Pemberantasan Korupsi. Pasal tersebut menyebut proses penyidikan, penuntutan dan persidangan kasus korupsi harus didahulukan penanganannya dibanding dengan perkara yang lainnya. Kini, KPK tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Novanto.

"Apabila itu terkait penanganan perkara korupsi yang dilakukan KPK, tentu kita perlu memperhatikan Pasal 25 ini," kata Agus.

Meskipun dua pimpinan termasuk dirinya sedang disidik pihak Kepolisian, Agus memastikan, KPK tak akan berhenti mengusut kasus korupsi, termasuk kasus e-KTP. Apalagi, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan baru kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.

Agus pun berjanji segera menyampaikan perkembangan penyidikan dan tersangka baru kasus e-KTP dalam waktu dekat ini.

"Untuk kasus e-KTP sendiri, kami pasti akan jalan terus. Proses penyidikan baru telah dimulai. Sampai hari ini, pemeriksaan saksi-saksi sedang kami lakukan. Nanti setelah koordinasi dengan penindakan selesai, penyidikan ini akan kami sampaikan secara lebih lengkap." (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya