Polisi Bongkar Kasus Video Seks dengan Kekerasan

Polri merilis kasus penyebaran pornografi di Facebook
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA – Satuan Tugas Patroli Siber Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus penyebaran video dan foto konten asusila sesama jenis, di media sosial Facebook.

Puluhan Pelaku Kejahatan Diciduk Polres Depok, 2 di Antaranya Tega Bacok Korban

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, video dan foto yang disebarkan itu termasuk dalam klasifikasi Bodage, Sadism, Discipline, Masochism (BSDM), yaitu hubungan seksual yang melibatkan kekerasan fisik. 

Masokisme merupakan masalah kejiwaan yang berhubungan dengan kelainan dalam menikmati hubungan seksual. Penderitanya akan memperoleh kepuasan seksual jika disakiti.

Pamer Kemaluan ke Tetangga, Seorang Lansia di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Dalam kasus ini, empat orang tersangka ditangkap di Jakarta dan Kota Bekasi pada 7-8 November 2017. Keempat laki-laki tersebut berinisial AM (42) berperan sebagai Master 1, NH (30) berperan sebagai slave 1, RH (28) berperan sebagai master 2 dan ER (22) berperan sebagai slave 2. Tersangka sudah menjalankan perbuatannya selama dua tahun.

Setyo mengatakan, modus operasi yang dilakukan yaitu Master 1 mengunggah video dan foto berkonten asusila melalui akun Facebook kepada berbagai grup, di dalam dan luar negeri dengan tujuan untuk mencari peminat baru. Lantas, slave meminta BSDM kepada master. Selanjutnya, mereka melakukan hubungan seksual disertai kekerasan fisik di sebuah indekos.

4 Tips Membuat Wanita Puas di Ranjang Saat Hubungan Seksual

Para tersangka mempunyai peran masing-masing. Untuk master atau tuan berperan sebagai orang yang melakukan adegan kekerasan seksual  kepada slave, di antaranya mengikat, mencambuk, memukul. Sedangkan slave atau budak sebagai orang yang mendapat tindakan dari master. Setelah tindak kekerasan itu, mereka lantas melakukan hubungan badan. "Motif bentuk BDSM ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama dengan tujuan kepuasan seksual," ujarnya.

Menurut Setyo, video dan foto mereka menjadi viral dan sangat meresahkan netizen. Empat tersangka mengikuti 17 grup Facebok BDSM Indonesia dengan anggota sebanyak 26.650 dan 20 grup Facebook internasional dengan anggota mencapai 48.913 sehingga total 75.563 anggota. 

Dalam perkara ini, penyidik menyita puluhan barang bukti. Di antaranya ada 2 unit handphone, 1 memory card, 11 jenis peralatan seperti tali pengikat, karet, borgol, lilin, rantai besi, rompi buat badan, penutup mulut, sabuk pengikat badan, sumpit dan alat pecut.

Keempat tersangka dijerat dengan 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Pengguna internet diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak terpapar oleh berbagai konten asusila. Mengingat grup BDSM bersifat publik dan dapat diakses oleh semua warganet, termasuk anak dan remaja maka kami lakukan tindakan tegas," ujarnya. (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya