Keluar SPDP, Polri Sebut Ketua KPK Belum Tentu Bersalah

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Setyo Wasisto.
Sumber :
  • Viva.co.id/Irwandi

VIVA – Kepolisian Republik Indonesia telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang.

Operasi Keselamatan 2024 Rampung, Catat 372 Orang Tewas Karena Kecelakaan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dilaporkan oleh kuasa hukum Setya Novanto, Sandy Kurniawan ke Bareskrim Polri pada 9 Oktober 2017 lalu.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, penyidik belum berencana meminta keterangan Agus dan Saut. Ia menyebut proses penyidikan kasus ini masih panjang.

Temukan Granat Nanas di Tempat Praktik Spiritual, Warga Tangsel Dikenakan UU Darurat

"Tentang nanti status tersangka dan sebagainya itu urusan nanti, jadi masih panjang, masih memerlukan waktu dan ada proses," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 9 November 2017.

Setyo mengatakan, ada atau tidaknya tersangka dalam kasus ini masih menunggu hasil penyidikan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. "Ada atau tidak ada tersangka nanti hasil dari penyidikan para penyidik. Itu yang ingin saya tegaskan. Bahwa kasus ini baru mulai penyidikan. Namanya juga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan," ujarnya.

Praktik Spiritual, Gegana Geledah Rumah Warga di Tangsel

Kendati demikian, Setyo memastikan Kepolisian belum bisa menyatakan terlapor dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang disebut bersalah atau tidak dalam kasus tersebut.

Hal ini dikarenakan proses penyidikan baru dimulai dan masih panjang. Selain itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang belum diperiksa oleh penyidik. "Ya nanti (bersalah atau tidak), (terlapor) belum diperiksa," ujarnya.

Mantan Wakabaintelkam Polri ini menambahkan, pemeriksaan terhadap terlapor ini masih lama karena masih ada tahapan panjang yang akan dilakukan oleh penyidik, yakni memeriksa para saksi-saksi terlebih dahulu. "Nanti tunggu pemeriksaan hasil dari penyidik, penyidik yang menentukan nanti ya," ujarnya.

Saat ditanya terkait sangkaan pemalsuan yang dimaksud dalam kasus ini, Setyo belum bisa menjawab karena sudah masuk di dalam substansi penyidikan. "Itu mungkin nanti, ada masuk di dalam substansi. Tapi intinya yang dipersangkakan adalah (pasal) 263, detilnya saya tidak bisa mengungkapkan di sini, masuk dalam substansi penyidikan," ujarnya. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya