Petinggi DPRD Bali Jadi Buronan Narkoba, Kantornya Digeledah

Tim gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar menggeledah ruang kantor Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Komang Gede Swastika alias Mang Jangol, pada Kamis siang, 9 November 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bobby Andalan

VIVA – Tim gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar menggeledah ruang kantor Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Komang Gede Swastika alias Mang Jangol, pada Kamis siang, 9 November 2017. Penggledahan itu menyusul statusnya kini sebagaii tersangka sekaligus buronan penyalahgunaan narkoba.

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan

Penggeledahan tidak lama, hanya sekira setengah jam, sejak pukul 12.30-13.00 Wita. Dipimpin langsung Kepala Polresta Denpasar, Komisaris Besar Polisi Hadi Purnomo.

Penggeledahan mengacu pada pemeriksaan urine oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali kepada sejumlah anggota DPRD. Saat itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, Mang Jangol dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu, meski direkomendasikan hanya menjalani rehabilitasi.

TNI AL Bekuk Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia Senilai 19 Miliar di Pulau Siondo

"Dari sana kami berinisiatif melakukan penggeledahan di ruang kerjanya. Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan pimpinan DPRD Bali untuk penggeledahan ini," kata Hadi.

Namun polisi tak menemukan sesuatu apa pun yang berkaitan dengan kasus narkoba yang menjerat Mang Jangol. Meski begitu, polisi tak berhenti sampai di situ untuk menyelidiki kasus narkobanya.

Oknum Polisi yang Diamankan Usai Pesta Narkoba di Depok Ternyata Kakak Adik

Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat petinggi Dewan Bali itu terungkap setelah Polresta Denpasar menangkap enam orang tersangka pengedar sabu-sabu di rumah Mang Jangol di kota setempat pada Jumat, 3 November 2017.

Polisi menyita barang bukti sab-sabu 22,52 gram dalam penangkapan itu, dan 15 gram di antaranya ditemukan di kamar utama di lantai dua rumah Mang Jangol. Aparat juga menemukan senjata api jenis baretta, senjata softgun, senjata tajam, alat isap narkoba, buku tabungan, buku catatan diduga terkait penjualan narkoba, peluru senjata api, dan kamera pengawas (CCTV).

Selain dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang tentang Narkotika, Mang Jangol juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ia diancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya