Imigrasi: Surat Cegah Setya Novanto dari KPK Legal

Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut, surat perintah KPK terkait pencegahan Ketua DPR Setya Novanto, sah dan legal. Surat tersebut dikirimkan lembaga antirasuah itu pada 2 Oktober 2017.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Agung Sampurno, surat tersebut dikirim secara resmi dan sesuai prosedur berlaku.

Surat yang disampaikan KPK ke Imigrasi tanggal 2 Oktober 2017 itu resmi, tertera jelas maksud, alasan dan identitas orang yang dicegah. Surat itu juga ditandatangani pejabat yang berwenang melaksanakan fungsi penyidikan.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Berdasarkan hal itu kemudian imigrasi melaksanakan perintah dari KPK. Begitu bicara legalitas," kata Agung dikonfirmasi awak media, Kamis, 9 November 2017.

Agung memastikan, surat pencegahan terhadap Setya Novanto diantar langsung petugas KPK ke kantornya. Isi suratnya juga sama, antara surat yang dilayangkan KPK dengan yang diterima Ditjen Imigrasi.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Yang mengantar kan KPK, kecuali yang antar tukang jahit baju, saya (kami) curiga," ujar Agung menegaskan.

Kendati begitu, Agung mengatakan, Imigrasi tak mau diseret-seret untuk mengurusi masalah asli atau tidaknya surat permintaan pencegahan yang disampaikan KPK itu. Agung menyebut, pihaknya hanya menjalankan amanah Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Agung mempersilahkan bila ada pihak-pihak yang tak terima dengan keputusan pencegahan tersebut, bisa menempuh langkah hukum selaiknya diatur oleh UU.

"Kalau soal palsu atau tidak, itu bukanlah kewenangan Imigrasi menilai. Silahkan saja pihak yang berkeberatan melakukan sesuai yang diatur undang-undang," kata Agung.

Ia menambahkan, KPK merupakan salah satu instansi yang mempunyai wewenang lebih dalam hal pencegahan seseorang berpergian ke luar negeri. Menurutnya, bila instansi lain sifatnya permohon cegah, namun beda halnya dengan KPK.

"Khusus untuk KPK, kewenangan yang diberikan berupa perintah. Jadi artinya surat pencegahan yang dibuat oleh KPK merupakan perintah bagi Imigrasi," kata Agung. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 91 ayat (2) poin d UU Keimigrasian.

Sebelumnya KPK memang menerbitkan surat perintah pencegahan terhadap Ketua DPR Setya Novanto untuk kepentingan penyidikan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Kini, surat perintah itu dipermasalahkan Setya Novanto. Melalui salah satu anggota tim penasihat hukum, Sandy Kurniawan, Novanto melaporkan dua pimpinan KPK ke Bareskrim Polri. Dugaannya yakni membuat surat palsu dan penyalahgunaan wewenang. Bareskrim Polri bahkan sudah menerbitkan SPDP atas laparan kubu Novanto. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya