Mabes Polri Telusuri Praktik Penambangan Liar di Banten

Lokasi tambang ilegal di wilayah Kecamatan Cimarga, Banten.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Mabes Polri tengah menelusuri maraknya tambang pasir liar di wilayah Cimarga, Lebak, Banten. Puluhan tambang yang diduga ilegal ini masih beroperasi meski pemda setempat telah menutupnya pada 2016 lalu.

Kebijakan Negara Tak Tegas Tindak Tambang Ilegal Disorot

"Kami masih telusuri dulu," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto.

Pantauan di lapangan, truk-truk pengangkut pasir masih berkeliaran di sekitar tambang mengangkut pasir. Truk-truk ini lebih banyak lagi saat malam menjelang dinihari.

Tewaskan 23 Orang di Venezuela, Tambang Emas yang Hancur Ternyata Tambang Illegal

Pada Januari 2016, Pemerintah Kabupaten Lebak sudah resmi menutup sejumlah lokasi pertambangan pasir di Cimarga. Penutupan dikarenakan pertambangan menimbulkan kerusakan lingkungan alam di daerah itu.

Saat itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak Alkadri mengatakan, penutupan lokasi pertambangan pasir berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 540/94.C-Distamben/2016.

Fahri Hamzah Sindir Mahfud MD Kritik Pemerintah Padahal Dia Menkopolhukam, Sarankan Mundur

"Pemerintah daerah menutup kegiatan eksploitasi pertambangan pasir golongan C, karena menimbulkan kerusakan lingkungan alam," katanya.

Pemda menutup operasi perusahaan tambangan pasir baik yang tidak memiliki perizinan, maupun yang memiliki izin tapi tidak memiliki pengolahan limbah.

Para perusahaan pasir melakukan aktivitas pertambangan di lahan-lahan perbukitan di Kecamatan Cimarga. Akibat kerusakan perbukitan itu kerapkali menimbulkan banjir dan kesulitan air bersih.

Bahkan, tingkah pengemudi truk yang mengangkut pasir basah membuat jalanan basah dan licin. Kondisi inilah yang kemudian memicu protes masyarakat sekitar. (hd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya