Jerat Setya Novanto Lagi, KPK Pelajari Putusan Praperadilan

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengatakan dalam menetapkan kembali Ketua DPR RI, Setya Novanto, sebagai tersangka e-KTP, KPK lebih dulu mempelajari putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai anggota DPR periode 2009-2014, Setya Novanto bersama-sama Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong serta dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya terkait proyek e-KTP.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Akibatnya keuangan negara dirugikan Rp2,3 triliun dari anggaran proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

"KPK telah mempelajari secara seksama? Putusan Praperadilan yang telah diputus pada hari Jumat, 29 September 2017 serta aturan hukum lain yang terkait," kata Saut di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 10 November 2017.

Saut menambahkan, dalam proses penyelidikan ini, KPK menemukan bukti permulaan cukup atas keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.

Pimpinan KPK bersama penyelidik, penyidik dan penuntut umum pun melakukan gelar perkara pada akhir Oktober 2017. Dari proses ini, KPK pun meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Novanto sebagai tersangka.

"KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN (Setya Novanto)," kata Saut.

Oleh penyidik KPK, Setya Novanto diduga melangar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK sempat menetapkan Novanto selaku tersangka ini pada 17 Juli 2017 lalu. Namun, status tersangka itu gugur setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Novanto. 

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024