Setya Novanto Kembali Tersangka, KPK Akan Jemput Paksa?

Setya Novanto Akhirnya Hadiri Sidang E-KTP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto sebagai tersangka e-KTP. Saat proses penyelidikan, Ketua Umum Partai Golkar tersebut sudah dua kali mangkir menjalani pemeriksaan.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Ditanyai apakah KPK akan jemput paksa Novanto kalau kembali mangkir pemeriksaan, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, belum bisa berspekulasi. Ia cuma memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan pihaknya.

"Terkait pemeriksaan tersangka SN, tentu saja akan dilakukan penyidik. Namun kapan pemeriksaan tersangka itu dilakukan tentu nanti kami sampaikan lebih lanjut," kata Febri saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 10 November 2017.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Setya Novanto dua kali mangkir dari dipanggil sebagai saksi untuk perkara Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. Berdasarkan surat yang dikirimkan Sekretariat DPR, Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik lantaran KPK tak melampirkan surat persetujuan Presiden, merujuk UU MD3.

Ditanyai mengenai itu, Febri mengakui pihaknya masih mengkaji surat tersebut dikaitkan dengan keputusan Mahakamah Kontitusi (MK) terkait UU MD3.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

"Sesuai jadwal pemeriksaannya yang pasti saat ini harus melakukan penyidikan kasus e-KTP ini dan kami sedang mempelajari UU MD3 terkait dengan izin Presiden terkait alasan yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," kata Febri. (ase)

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024