Kuasa Hukum Novanto Minta Kasus Pimpinan KPK Segera Disidang

Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA – Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, kembali melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ke kepolisian. Pelaporan ini tak lama setelah pimpinan KPK menggelar keterangan pers terkait penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

Dengan menetapkan yang kedua kalinya untuk Novanto sebagai tersangka, Fredrich menuding pimpinan KPK telah melakukan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang.

Selain ditegaskan dalam Pasal 20 ayat A, bahwa anggota dewan mendapat imunitas, KPK juga dinilai melakukan penghinaan terhadap pengadilan karena melawan perintah pengadilan. Bahwa kasus penyidikan terhadap Setya Novanto diperintahkan untuk dihentikan.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Memerintahkan, termohon dalam hal ini KPK untuk menghentikan, tolong diingat, menghentikan penyidikan terhadap Pak SN. Mereka juga melecehkan anggota dewan yang dipilih rakyat,” ujar Fredrich, Jumat, 10 November 2017.

Karena itu, Fredrich berharap polisi menuntaskan kasus ini. Dia berharap tindakan melawan hukum yang dilakukan pimpinan KPK bisa segera disidangkan.

Ogah Jadi Hakim Moral, Alasan Prabowo Tak Cecar Ganjar soal Kasus Wadas hingga e-KTP Saat Debat

"Saya minta polisi untuk benar-benar menuntaskan kasus ini, untuk dibawa dalam sidang," katanya. (ase)

Cara membuat KTP digital

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan rencana penggantian e-KTP fisik dengan KTP Digital atau disebut dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2023