Video Novanto Tersangka Lagi

Setya Novanto Akhirnya Hadiri Sidang E-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA - Setelah memenangkan permohonan praperadilan, Jumat, 29 September 2017 atau lebih dari sebulan yang lalu, Ketua DPR Setya Novanto kembali menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, yang didampingi Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengumumkan pada pada Jumat kemarin, 10 November 2017.

Penetapan tersangka tersebut setelah KPK mempelajari secara seksama putusan praperadilan serta ketentuan hukum lainnya. Selain itu, KPK juga melakukan penyelidikan baru dengan meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Lihat video selengkapnya di sini.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Dalam proses penyelidikan, KPK telah memanggil Novanto untuk dimintai keterangan sebanyak dua kali yaitu pada 13 dan 18 Oktober 2017 namun tokoh yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu tidak hadir. Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, pimpinan KPK dan tim penyelidik, penyidik, penuntut umum, mengadakan gelar perkara pada akhir Oktober 2017.

KPK lantas menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama Setya Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014. Dia bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana yang ada padanya karena jabatan atau kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri pada 2011-2012 sekitar Rp5,9 triliuan.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK menyampaikan proses pemeriksaan saksi telah dilakukan dengan unsur anggota DPR, swasta, dan pejabat pegawai kementerian. Sebagai pemenuhan hak tersangka, mereka mengantarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada Novanto. Surat diantarkan ke rumah Novanto di Jalan Wijaya 13, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada sore hari Jumat, 3 November 2017. (ase)

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024