Polisi Tetapkan 21 DPO Teror Tembagapura

Ilustrasi kelompok bersenjata di Papua.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Banjir Ambarita

VIVA - Kepolisian Mimika Papua menetapkan 21 orang dalam Daftar Pencarian Orang karena diduga sebagai pelaku serangkaian aksi Teror di Tembagapura, Areal Tambang PT Freeport.

Pengawasan Pilkada 2024 di Kabupaten Puncak Papua Terancam Tak Maksimal

"21 orang tersebut diduga kuat terlibat berbagai aksi teror penembakan terhadap kendaraan dan fasilitas milik PT Freeport Indonesia beberapa waktu lalu dan kasus penembakan terhadap anggota Brimob, kasus penembakan terhadap warga sipil, kepemilikan senjata api serta beberapa aksi lainnya sejak 2015 sampai sekarang," ujar Juru Bicara Polda Papua Kombes, Ahmad Mustofa Kamal, Sabtu, 11 November 2017.

Dia mengatakan ke-21 DPO tersebut kini menguasai sejumlah perkampungan di dekat Kota Tembagapura seperti Utikini Lama, Kimbeli hingga Banti. "Kelompok ini juga yang ditengarai menghalang-halangi dan melakukan intimidasi kepada warga sipil untuk melintas ke Tembagapura guna mendapatkan barang kebutuhan pokok sehari-hari," kata dia.

Amnesty International Sebut Pelanggaran HAM di RI Semakin Buruk, Aparat Paling Banyak Terlibat

"Diindikasikan seperti itu, mereka menghambat warga untuk bepergian ke mana-mana. Tidak ada penyanderaan warga sipil, cuma mereka membatasi untuk melintas saja," lanjutnya.

Identitas ke-21 pelaku penembakan di wilayah Tembagapura yang masuk dalam DPO Polda Papua melalui Polres Mimika tersebut sebagai berikut: Ayuk Waker, Obeth Waker, Ferry Elas, Konius Waker, Yopi Elas, Jack Kemong, Nau Waker, Sabinus Waker, Joni Botak, Abu Bakar alias Kuburan Kogoya, Tandi Kogoya, Tabuni, Ewu Magai, Guspi Waker, Yumando Waker alias Ando Waker, Yohanis Magai alias Bekas, Yosep Kemong, Elan Waker, Lis Tabuni, Anggau Waker, dan Gandi Waker.

Tisu Magic hingga Minyak Lintah Papua Ditemukan Saat Olah TKP Pembunuhan Wanita Open BO

"Hampir semua pentolan kelompok bersenjata tersebut berkedudukan di Kampung Utikini Lama, Distrik Tembagapura," tutur Kamal.

Mereka diduga secara bersama-sama kelompok kriminal bersenjata (KKB) melakukan penembakan dan mengusai senjata api tanpa hak atau izin. Perbuatan mana melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kamal melanjutkan, aparat kepolisian dibantu TNI masih melakukan upaya secara persuasif agar situasi di Distrik Tembagapura kembali normal. Beberapa langkah sudah kami lakukan seperti berkoordinasi dengan para tokoh gereja agar bersama-sama dengan aparat keamanan untuk menyelesaikan permasalahan ini.

"Kami juga meminta kepada kelompok ini untuk segera menyerahkan diri agar tidak terjadi jatuhnya korban, karena kami aparat tidak menginginkan hal tersebut terjadi karena Papua memerlukan situasi yang damai. Apalagi kita akan menjelang hari besar agama yaitu Natal tahun 2017," tuturnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya