Jadi Tersangka Lagi, Novanto Diminta Legowo Mundur

Ketua DPR Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto kembali menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Novanto pun diminta legowo mundur karena status tersangka mencoreng kredibilitas sebagai pimpinan tertinggi DPR.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Novanto yang sudah berstatus tersangka harus memperlihatkan keutamaan sebagai negarawan. Tuntutan mundur secara legowo adalah keputusan seorang negarawan," kata pengamat Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus dalam pesan singkatnya, Minggu, 12 November 2017.

Menurutnya, bila tetap ngotot bertahan dengan posisi sebagai Ketua DPR diiringi status tersangka korupsi maka memperlihatkan sosok Novanto? hanya peduli pada kekuasaan. Para anggota dewan diminta agar tak usah membela dan melindungi Novanto.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Sebagai pertanggungjawaban etis penghormatannya terhadap wibawa lembaga, seharusnya dia mundur. Ini juga ada di Pasal 3 kode etik DPR," tuturnya.

Kemudian, ia mengingatkan status tersangka Novanto juga akan menghambat kinerja sebagai Ketua DPR dan wakil rakyat terabaikan. Sebab, Ketua Umum DPP Golkar tersebut akan disibukkan kembali dalam proses hukum.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Sama halnya dengan posisi Novanto sebagai wakil rakyat, sulit berfungsi ketika dirinya sudah berstatus tersangka," ujar Lucius.

Potret Terburuk DPR

Lembaga DPR selama dipimpin Setya Novanto dinilai yang terburuk sejak era Reformasi. Beberapa kasus seperti Papa Minta Saham hingga e-KTP sudah mencoreng DPR sebagai lembaga legislatif.

Hal ini ditambah jebloknya kinerja legislasi. Contohnya, dalam masa sidang I 2017-2018, DPR tak menghasilkan satu pun RUU prioritas baru.

"DPR hanya sibuk dengan Perppu Ormas. Untuk menghibur kinerja DPR, ada 7 RUU kumulatif terbuka yang disahkan tahun ini seperti diantaranya terkait APBN, perppu,?dan ratifikasi perjanjian internasional," ujar Lucius.

Status tersangka Setya Novanto kembali ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara pimpinan KPK. Dalam kasus e-KTP, Novanto diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, serta korporasi.

"SN (Setya Novanto) selaku anggota 2009-2014, bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan kawan-kawan, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 November 2017.

Pada 17 Juli 2017, sebelumnya KPK juga sudah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka? baru kasus e-KTP. Namun, Novanto mengajukan praperadilan. Putusan praperadilan kemudian mencabut status tersangka Novanto.
    
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya