Kapolda Minta Kelompok Bersenjata Papua Menyerahkan Diri

Ilustrasi kelompok bersenjata di Papua.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Banjir Ambarita/Istimewa

VIVA – Kapolda Papua Inspektur Jenderal Polisi, Boy Rafli Amar mengeluarkan maklumat kepada kelompok bersenjata di Papua untuk angkat senjata dan menyerahkan diri ke aparat. Maklumat Kapolda Papua itu menyusul aksi penyanderaan sekitar 1.300 warga di Timika Papua oleh kelompok bersenjata.

Pratu Herianto, Korban Kebiadaban Teroris OPM Diterbangkan ke Timika

Juru bicara Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Ahmad Mustofa Kamal mengatakan maklumat Kapolda Papua itu disebarkan di wilayah Tembagapura Timika Papua pada Minggu 12 November 2017 kemarin.

"Maklumat tersebut telah disebarkan di wilayah Tembagapura meliputi Kampung Utikini, Kampung Kembeli, Kampung Banti, Kampung Obitawak, Kampung Arwanop dan Kampung Singa," kata Kombes Kamal, Minggu malam, 12 November 2017.

Gerombolan KST Berulah Kembali, Bakar Honai Milik Masyarakat di Papua

Kamal menegaskan, maklumat Kapolda ini ditujukan kepada kelompok bersenjata di Papua yang masih menebar teror di Tembagapura. Maklumat ini juga untuk diketahui oleh masyarakat sipil dan  kelompok kriminal bersenjata agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum.

"Langkah ini sebagai langkah persuasif dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat atas keberadaan dan perilaku kelompok kriminal bersenjata yang berada di sekitar Distrik Tembagapura," ujar Kombes Kamal.

Upacara Militer Iringi Pemulangan 3 Jenazah Prajurit TNI dari Papua

Berikut maklumat Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar, Nomor: B/MKLMT/01/XI/2017 tanggal 12 November 2017 :

Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951.

Diperintahkan kepada seluruh masyarakat sipil yang menguasai, membawa, memiliki, mempergunakan senjata api secara illegal agar secepatnya :

1. Meletakkan senjata dan menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum ( Kepolisian Negara Republik Indonesia)
2. Agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti pengancaman penganiayaan, perampokan, penjarahan, pemerkosaan, pembunuhan dan perbuatan kriminal lainnya.

Demikian maklumat ini dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya