Jubir Wapres JK: Pengacara Setya Novanto Menyesatkan

Mantan kuasa hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rifki Arsilan

VIVA – Juru bicara Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Husain Abdullah, merespons pernyataan kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, terkait kasus korupsi e-KTP. Bagi dia, pernyataan Fredrich menyesatkan.

JK Ingatkan Umat Introspeksi Diri Sambut Ramadhan

Husain menekankan, melalui media massa, Fredrich saat ini sedang melakukan upaya penggiringan opini agar publik percaya bahwa Novanto seolah-olah hanya bisa diperiksa KPK jika mengantungi izin presiden.

"Pengacara Novanto ini kan cenderung menyesatkan sebenarnya. Membangun opini seolah-olah bahwa untuk memeriksa Ketua DPR itu harus izin presiden, padahal tidak," ujar Husain di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 13 November 2017.

JK Sebut Pemilu 2024 Terburuk Dalam Sejarah di Indonesia

Husain menjelaskan, mekanisme pemanggilan anggota DPR untuk diperiksa lembaga penegak hukum diatur Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang telah direvisi Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan bernomor 76/PUU XII/2014.

Ia menekankan, Pasal 245 ayat (1) UU MD3 memang mengatur pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Meski demikian, Pasal 245 ayat (3) poin c kemudian mengatur ketentuan sebagaimana diatur ayat (1) tidak berlaku bagi anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana khusus.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Baca: Kuasa Hukum Setya Novanto Tuding Wapres JK Tak Paham Hukum

Novanto sendiri telah menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP. Adapun korupsi diklasifikasikan sebagai tindak pidana khusus.

"KPK ini memang bidangnya untuk pidana khusus, masalah korupsi. Dia memeriksa Ketua DPR pun dia tak harus izin ke mana-mana," ujar Husain.

Husain menyampaikan bahwa pernyataan yang disampaikan JK tentang mekanisme pemanggilan Novanto oleh KPK pada pekan lalu tidaklah salah. Menurut Husain, Fredrich jelas melakukan upaya penggiringan opini publik bahkan hingga menuding JK kurang mempelajari hukum.

"Harus publik ketahui bahwa Ketua DPR yang menjadi tersangka kasus pidana khusus itu tak harus ada izin Presiden. Boleh KPK periksa tanpa izin (Presiden), begitu," kata Husain.
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya