Jika Divonis Salah, Buni Yani Berharap Hakim Dilaknat Allah

Sidang putusan Buni Yani
Sumber :

VIVA – Terdakwa pelanggaran Undang Undang ITE Buni Yani kembali bersumpah sebelum pembacaan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Selasa, 14 November 2017. Buni Yani kembali mengingatkan bahwa jaksa maupun majelis hakim yang memutuskan perkara ini akan dilaknat Tuhan jika menyatakan dirinya bersalah.

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

Buni Yani yang didampingi tim penasihat hukum dan sekumpulan ormas ini menyatakan laknat Tuhan tersebut dinyatakan atas dasar sumpah Alquran yang dilakukannya pada sidang sebelumnya.

"Dalam persidangan, sumpah paling tinggi bahwa saya tidak memotong video," ujar Buni Yani di Gedung Bapusipda Kota Bandung Jawa Barat, Selasa, 14 November 2017.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

Oleh karena itu, Buni Yani menilai, jika sangkaan jaksa yang menuduh dirinya mengubah video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan dibenarkan majelis hakim, laknat Tuhan berharap terjadi.

"Bila hari ini, jadi orang yang menuduh saya dan memutus perkara, mudah-mudahan kelak akan dilaknat Allah," katanya.

Neno Warisman hingga MS Kaban Masuk Jajaran Petinggi Partai Ummat

Menyikapi sikap Buni Yani, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, M Saptono bersikap santai. Bahkan Saptono memastikan berkas putusan siap dibacakan. Agar pembacaan putusan transparan, pihaknya menawarkan pilihan kepada pihak Buni Yani.

"Putusan sudah lengkap. Untuk lebih lancar kepada penuntut umum, terdakwa, apakah tuntutan, replik perlu dibacakan?" kata Saptono.

Ketua penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menjawab, untuk lebih efektif, bagian tersebut tidak perlu dibacakan. "Tidak perlu yang mulia," katanya.

Sementara itu, Gedung Bapusipda Kota Bandung Jawa Barat yang menjadi lokasi dibacakannnya sidang putusan Buni Yani dipadati pengunjung. Loyalis Buni Yani berorasi sambil melantunkan ayat suci Alquran dan menyanyikan lagu Indonesia Raya menyerukan aksi #Save Buni Yani.

Sejumlah tokoh Nasional seperti Amien Rais dan Egi Sudjana dijadwalkan akan hadir.

Akses menuju gedung Bapusipda pun ditutup. Dari pantauan VIVA, jalur menuju gedung Bapusipda dari jalan Sumbawa ditutup petugas. Keamanan di ruang sidang pun dijaga ketat petugas. Baik kolega Buni Yani maupun tim jurnalis yang ingin meliput ke ruang sidang, diperiksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ahmad Taufik, menuntut Buni Yani, agar dihukum dua tahun penjara.

Jaksa Ahmad Taufik mengatakan, terdakwa dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara dua tahun denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Ahmad di ruang sidang Bapusipda jalan Seram Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 3 Oktober 2017. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya