Digugat Novanto di MK, KPK Pastikan Kasus E-KTP Jalan Terus

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ?ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan yang diajukan kubu Ketua DPR RI, Setya Novanto di Mahkamah Konstitusi (MK). KPK optimis menang dalam gugatan tersebut.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Melalui penasihat hukumnya, Fredrich Yunadi, Novanto melakukan uji materi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sepanjang ada aturan hukum, tindakan yang dilakukan (seperti uji materi) silahkan saja. Tetapi kami pastikan hal itu tak akan memperlambat atau mengurangi keseriusan KPK untuk menangani kasus e-KTP. Kalaupun nanti ada persidangan di MK dan KPK dipanggil oleh MK sebagai pihak terkait tentu akan kami hadapi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi awak media, Selasa, 14 November 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Diketahui, terdapat 2 pasal yang dipersoalkan Frederich, yakni Pasal 12 dan Pasal 46 ayat 1 dan 2 UU KPK. Menurut Frederich, Pasal 46 ihwal penyidikan telah bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal tersebut, menurut Frederich, bisa diartikan, KPK bisa memanggil orang yang diselidiki atau disidiknya dengan mengesampingkan Undang-Undang Dasar.

Sedangkan mengenai Pasal 12, KPK dapat memerintahkan instansi terkait, dalam hal ini adalah Ditjen Imigrasi, untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap seseorang demi kepentingan penyidikan.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Menurut dia, pasal itu bertentangan dengan putusan MK tentang Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Febri menilai tidak ada kekhawatiran pihaknya mengenai langkah Setya Novanto dan penasihat hukumnya. Apalagi, KPK telah sesuai regulasi yang ada dalam mencegah Setya Novanto bepergian ke luar negeri dan menetapkan Ketum Partai Golkar itu sebagai tersangka e-KTP.

"Seingat saya ada keputusan MK soal UU Imigrasi, bagian yang diuji terkait dengan batas waktu perpanjangan enam bulan itu dan MK sudah memberi tafsir di sana. Sekarang kalau benar yang diuji adalah Pasal 12 (UU KPK) mengenai pencegahan ke luar negeri, silahkan saja," kata Febri.

Sebelumnya, Novanto kembali mangkir pemeriksaan KPK, sebagai saksi untuk perkara yang menjerat Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo. Novanto enggan penuhi panggilan ketiga lembaga antirasuah itu karena KPK belum mendapat izin Presiden Joko Widodo untuk memeriksanya berdasarkan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.

Selain itu, Novanto mengklaim KPK tak bisa melakukan pemeriksaan terhadapnya karena memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR, bila merujuk Pasal 20A ayat 3 UUD 1945.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya