Novanto Gugat UU KPK, JK: Usaha untuk Bebas

Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menilai upaya Ketua DPR Setya Novanto yang menggugat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi ke Mahkamah Konstitusi agar lepas dari jeratan status tersangka. Pengajuan uji materi ini dilakukan kuasa hukum Novanto, Senin kemarin, 13 November 2017.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

JK berpandangan, segala cara dilakukan Novanto agar terlepas dari jeratan status tersangka.

"Ya (gugatan UU KPK), usaha untuk bebas," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 14 November 2017.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Meski demikian, JK menyampaikan upaya yang dilakukan Novanto masih berada dalam koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Upaya tersebut dilihat sebagai sesuatu yang legal.

JK mengembalikan lagi kepada publik terkait sikap Novanto. Sebab, pengajuan uji materi pasal UU KPK dilakukan saat Novanto ditetapkan sebagai tersangka kembali.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"Semua orang yang mempunyai legal standing boleh mengajukan (uji materiil) ke MK. Kalau tidak setuju, merasa dirugikan oleh undang-undang yang ada. Pertanyaannya kenapa baru diajukan? Itu pertanyaannya kan," ujar JK.

Pada 17 Juli 2017, KPK sudah pernah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP. Namun, status tersangka ini dicabut karena putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 29 September 2017 lalu.

KPK pun kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP pada Jumat, 10 November 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya