Soal Setnov, Wasekjen Golkar Tak Mau Percaya pada KPK

Ketua DPR, Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Makna Zaezar

VIVA –  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan mega korupsi KTP elektronik (E-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Penetapan status tersangka ini mengegerkan ranah publik. Pasalnya, Satnov sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Hanya saja melalui praperadilan, Setnov lolos dari jerat hukum yang sempat disangkakan KPK.

Lalu, mampukah Setnov mengulang kesuksesan memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka yang kedua kali ini.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Maman Abdurahaman, hal tersebut mungkin saja bisa terjadi. Meski begitu Partai Golkar mendukung jalannya proses hukum. 

"Kita sudah bilang dan Pak Setya Novanto sebagai ketua umum mengatakan bahwa ini masalah dia pribadi. Tapi kita tetap dukung Setya Novanto untuk menjalani proses tersebut," ujar Maman Abdurahaman saat menjadi pembicara di program Indonesia Lawyer Club dengan tema ‘Novanto Bertahan’ di tvOne, Selasa malam, 13 November 2017.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Maman menuturkan, kerugian negara yang mencapai Rp2,3 triliun dalam skandal proyek e-KTP, membuat kasus ini semakin panas dan KPK terus menerus mencari bukti demi bukti guna menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.

Kendati demikian, Maman menuturkan, bahwa dia tidak ingin menjadi musyrik dengan mempercayai KPK begitu saja. Baginya tak semua instansi selalu benar  dan tak pernah melakukan kesalahan jadi hal tersebut harus ditanggapi dengan bijak.

"Saya tidak ingin menjadi musyrik bahwa tidak ingin menghamba pada salah satu instansi tapi gimanapun kita tetap mendukung. Kita enggak ingin institusi begitu. Partai Golkar mendukung Setya Novanto dan KPK." (mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya