Ombudsman Bakal Jemput Paksa Wali Kota Depok

Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad
Sumber :
  • Zahrul Darmawan

VIVA – Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad, untuk ketiga kalinya tak memenuhi panggilan Ombudsman terkait kisruh sengketa tanah. Padahal sebelumnya, Ombudsman telah mengancam akan menjemput paksa orang nomor satu di Depok tersebut jika tidak datang pada panggilan hari ini, Rabu 15 November 2017.

Depok Masuk PPKM Level 3 Lagi, Ini Respons Wali Kota

Di temui disela-sela kesibukannya di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat, Idris memiliki alasan tersendiri terkait hal itu. Menurutnya, kasus itu telah ia jelaskan melalui surat dan telah di wakili oleh bagian sekretariat daerah, kepala bagian hukum dan Kasat PolPP.

“Suratnya memang ada permohonan untuk menjelaskan kasus. Kasus ini perdata, kita sudah jelaskan pada pemanggilan pertama dan kita sudah jelaskan pada pemanggilan kedua. Ketika pemanggilan ketiga saya kuasakan pada Sekda dan pada Kabag Hukum dan Kasat PolPP untuk menjelaskan persoalannya sebenarnya seperti apa,” katanya pada wartawan

Wali Kota Depok Larang Warga Gelar Acara Old and New Year

Menurut Idris, pihaknya sudah melakukan mediasi antara pemilik lahan maupun pemilik ruko, termasuk penjual pertama dari lahan yang bersengketa itu.

“Jadi saya minta dari pihak BPN untuk melakukan pengukuran kembali. Tetapi setelah dicek tidak benar kalau yang dipermasalahkan sampai 200 meter, yang bener itu 1,9 meter enggak sampai dua meter, itu saja permasalahannya,” katanya berdalih.

Wali Kota Sebut Proyek Monorel Depok Bakal Dikerjakan Swasta

Terkait hal itu, ia meminta agar permasalahan ini tidak dibesar-besarkan karena khawatir akan terjadi kericuhan. “Jangan sampai gara-gara dua meter memberikan kericuhan pada lainnya. Kalau ini kelalaian pada pemilik ruko, ya saya minta BPN ukur ulang. Berapa rupiah yang dirugikan dia dengan harga yang sesuai dengan lokasi tersebut,” jelasnya

Terkait pemanggilan hari ini, Idris menegaskan, dirinya telah memberikan kuasa pada sekda dan bagian hukum. Dia juga menolak bila dikatakan mengabaikan pemanggilan itu. “Sebelumnya juga saya kuasakan karena waktu itu saya ke Jepang. Yang diutus hari ini Sekda. Jadi tidak benar kalau saya mangkir. Kecuali saya abaikan, enggak menjelaskan,” ujarnya.

Pemanggilan Wali Kota Depok dipimpin Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala. Bila Wali Kota Depok tidak mengindahkan pemanggilan ketiga ini, Ombudsman akan melakukan upaya panggil paksa. Hal ini sesuai Pasal 31 Undang - Undang 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya