Pejabat Kepala Dinas di Aceh Peras 600-an Pegawai Honorer

Polisi menunjukkan uang hasil sitaan dari pejabat Kabupaten Aceh Tamiang tersangka pemerasan terhadap ratusan pegawai honorer di kabupaten itu dalam konferensi pers di Aceh pada Rabu, 15 November 2017.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Seorang pejabat di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, ditangkap polisi gara-gara disangka memeras para tenaga honorer kategori dua (K2); tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak mendapat upah dari APBD/APBN). Jumlah korbannya tak tanggung-tanggung; sejauh yang dilaporkan sudah 672 orang.

Polisi Mandek Proses Kasus Pemerasan SYL, di Mana Firli Bahuri Sekarang?

Pejabat berinisial S itu diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Kabupaten Aceh Tamiang. Dia sebenarnya ditangkap pada 7 November lalu, saat polisi menyelidiki kasus itu, yang dilaporkan oleh pegawai honorer yang jadi korban. Tetapi polisi baru mempublikasikannya sekarang setelah penyelidikan awal sudah dirasa cukup.

Kasus pemerasan atau pungutan liar itu bermula kala Bupati Aceh Tamiang membuka pendaftaran pengangkatan pegawai honorer K2 mulai tahun 2013 hingga 2016. Sebanyak 1.427 pelamar mendaftar dan 672 orang dinyatakan lulus seleksi. Mereka yang dinyatakan lulus seleksi diminta mempersiapkan berkas untuk mengurus nomor induk pegawai negeri sipil.

KPK Eksekusi Sanksi Etik Eks Karutan Achmad Fauzi soal Kasus Pungli

“Pelaku S mengambil kesempatan itu untuk mengurus nomor induk tersebut. S meminta uang kepada peserta yang lulus seleksi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Erwin Zadma, dalam konferensi pers di Banda Aceh pada Rabu, 15 November 2017.

Tarif Beragam

Ternyata SYL Pakai Uang Peras Pejabat Kementan untuk Renovasi Rumah dan Perawatan Keluarga

S dilaporkan telah meminta bayaran Rp3 juta per orang. Namun, berdasarkan jumlah aduan kepada polisi, sebanyak 87 orang dipungut biaya yang lebih tinggi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp20 juta. Tersangka diperkirakan telah mendapatkan sedikitnya Rp1,6 miliar.

Tersangka, lanjut Erwin, mengaku bahwa uang dari para korban digunakan sebagai biaya pengurusan administrasi calon pegawai honorer K2. Namun, hingga kini, nomor induk pegawai yang dijanjikan tak kunjung keluar.

Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp70 juta dari Rp1,6 miliar, sejumlah dokumen penting, dan satu unit ponsel yang digunakan untuk memuluskan aksinya dalam melakukan pungutan liar terhadap korban.

Polda juga tengah membidik dua pejabat di Kabupaten Aceh Tamiang, yang diduga ikut membantu S dalam beraksi. “Kemungkinan ada tersangka lain yang membantu S. Ini tengah kita kembangkan,” ujar Erwin.

Polisi menunjukkan uang hasil sitaan dari pejabat Kabupaten Aceh Tamiang tersangka pemerasan terhadap ratusan pegawai honorer di kabupaten itu dalam konferensi pers di Aceh pada Rabu, 15 November 2017. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya