Penyeragaman Daya Listrik Berlawanan dengan Efisiensi Energi

Ilustrasi-Konsumsi listrik
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Organisasi pemerhati lingkungan, Greenpeace menilai, rencana kebijakan pemerintah menyeragamkan golongan listrik menjadi 5.500 VA bertentangan dengan konsep efisiensi dan konservasi energi.

Upaya Mahasiswa Kurangi Sampah Plastik, Kompak Lakukan Ini

"Ini tidak akan mengedukasi masyarakat untuk melakukan penghematan," kata Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Hindun Mulaika seperti dikutip dari siaran persnya, Rabu 15 November 2017.

Ia curiga, kebijakan penyeragaman golongan listrik ini untuk mensiasati kapasitas listrik Indonesia yang memang berlebih saat ini. "Kapasitas berlebih itu jelas sebuah kesalahan perencanaan listrik yang dibuat oleh PLN dan disahkan oleh ESDM. Lantas kenapa harus masyarakat yang menanggung kerugiannya," ujarnya menambahkan.

Belasan Aktivis Greenpeace Indonesia Bawa Gurita ke Kolam Bundaran HI Sudah Dipulangkan Polisi

Di bagian lain, Hindun kembali mengingatkan agar pemerintah tidak melanjutkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menggunakan bahan bakar batu bara di Jawa dan Bali.

Sebab, saat ini kapasitas listrik di Indonesia memang sudah berlebih. Sehingga tidak perlu lagi menambah daya listrik. "Kalau memang sudah melebihi batas proyeksi kebutuhan listrik, kenapa tidak dihentikan saja," katanya.

Greenpeace Indonesia Protes Namanya Dicatut dalam Acara yang Digelar Kader Muda PDIP

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah menggodok rencana penyederhanaan golongan listrik di Indonesia. Skema yang direncanakan yakni akan menyasar pengguna listrik non-subsidi.

Yakni, untuk 900 VA akan menjadi 1.300 VA, lalu untuk yang 2.200 VA hingga 3.300 VA akan menjadi 5.500 VA. Pemerintah mengklaim penyederhanaan golongan ini tidak akan ada kenaikan tarif.

Seluruh tarif akan menggunakan tarif sebelumnya yang telah dipakai oleh pengguna. Jadi misalnya yang 900 VA lalu berubah menjadi 1.300 VA akan menggunakan tarif Rp1.352 per kWh, lalu yang 2.200 VA dan 3.300 VA yang berubah menjadi 5.500 VA akan menggunakan tarif Rp1.470 per kWh. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya