Tahu Mau Ditangkap, Novanto Daftar Praperadilan

Penyidik KPK di rumah Setya Novanto
Sumber :
  • VIVA/Eka Permadi

VIVA – Ketua DPR RI Setya Novanto, kembali ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Usai memenangkan praperadilan pada penetapan tersangka pertamanya, Novanto ternyata kembali melakukan perlawanan dengan mengajukan kembali praperadilan.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna pun membenarkan perihal pendaftaran kembali praperadilan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"Iya benar (ajukan praperadilan," kata Made saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Kamis 16 November 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Made menyebut, pendaftaran praperadilan tersebut teregistrasi dengan nomor 133 pada Rabu, 15 November 2017 kemarin. "Daftarnya kemarin 15 November," katanya.

Sementara itu untuk jadwal sidang belum diketahui. Sebab PN Jaksel belum menunjuk hakim yang akan memeriksa perkara tersebut.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Belum tahu (kapan sidangnya). Hakimnya belum ditunjuk," katanya.

Sebelumnya diberitakan, KPK mengumumkan Setya Novanto kembali menjadi tersangka pada 10 November 2017 kemarin.

"KPK menerbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI. SN selaku anggota DPR RI bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 10 November 2017.

"SN disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Saut.

Pada Juli 2017, KPK pernah menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun Novanto mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hakim tunggal Cepi Iskandar yang mengadili gugatan praperadilan itu mengabulkan sebagian permohonan Novanto. Status tersangka Novanto dilepas.

Vonis praperadilan itu dibacakan pada 29 September 2017. Saat itu, Cepi menyebut KPK tidak bisa menggunakan bukti-bukti pada tersangka sebelumnya untuk menjerat Novanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya