Setya Novanto Belum Terdeteksi ke Luar Negeri

Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

VIVA – Direktorat Jenderal Imigrasi mengaku turut memonitor keberadaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto. Ketua Umum Partai Golkar itu sampai saat ini belum diketahui keberadaannya setelah petugas KPK menyambangi rumahnya untuk melakukan penangkapan sejak Rabu malam, 15 November 2017.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, berdasarkan data perlintasan, pihaknya belum mendapati adanya penggunaan dokumen atas nama Setya Novanto, sejauh ini. Baik perlintasan dalam negeri maupun luar negeri.

"Jadi kalau berdasarkan data perlintasan orang, dalam kontrol manajemen keimigrasian belum terpantau, atau laporan ada yang gunakan dokumen atau paspor atas nama Setya Novanto baik di pintu udara, laut, maupun darat. Nah, sistem itu hanya terhubung di pintu resmi, sementara pintu tidak resmi sesuai dengan undang-undang kami enggak punya kewenangan untuk itu," kata Agung dihubungi awak media, Kamis, 16 November 2017.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Meski begitu, diakuinya, di sejumlah daerah Indonesia memang terdapat pintu-pintu perlintasan daerah atau negara yang kerap dijadikan sebagai akses tidak resmi.

"Pintu tidak resmi ada di darat seperti Kalimantan, NTT, Papua ada juga di laut perbatasan Sabang sampai Merauke yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, pintu tidak resminya banyak itu enggak ada yang jaga," kata Agung.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Sementara itu, lajur udara, semuanya pintu legal bila gunakan maskapai komersial. Kecuali "pintu militer" yang diketahui memiliki kekhususan tersendiri dalam pengamanan NKRI.

"Kalau udara, selain komersial, milik militer. Jadi sama otomatis yang jaga," kata Agung.

Dalam kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto tercatat sebagai salah satu pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya