Menghilang, Novanto Bisa Dijerat Pidana

Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

VIVA – Keberadaan Ketua DPR RI, Setya Novanto hingga saat ini masih menjadi misteri. Novanto menghilang saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penangkapan pada Rabu malam, 15 November 2017 di kediaman Novanto, Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai Novanto bisa dijerat pidana. Sebab, menghilangnya Novanto dapat mengganggu proses penyidikan.

"Melarikan diri bisa jadi tindak pidana sendiri, menghalangi penyidikan," ujar Mahfud di kantor Mahfud MD Initiative, Jalan Dempo Nomor 3, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis 16 November 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Selain itu, menghilangnya Ketua Umum Partai Golkar tersebut dapat memberatkan hukuman Novanto saat menjalani persidangan.

"Bisa menjadi faktor memberatkan di penuntutan. Tapi terserahlah itu, yang penting ketangkap dululah," katanya.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Tak hanya Novanto, Mahfud pun menilai, siapapun yang saat ini menyembunyikan Novanto, bahkan terlibat dalam menghilangnya Novanto dapat dijerat pidana.

"Itu namanya menghalangi penegakan hukum. Itu melanggar pasal 21 UU Tipikor. Miryam Haryani kena lima tahun bukan karena korupsi tapi menghalangi dan memberikan keterangan palsu. Oleh karena itu, sebelum kena, segera munculkan siapa yang menyembunyikan," katanya.

Mengenai adanya informasi bocornya penangkapan Novanto pada malam tadi, Mahfud enggan berspekulasi. Kalau memang ada pihak yang membocorkan harus segera dilaporkan ke pihak berwajib.

"Tidak tahu saya. Kalau tahu laporkan ke Kapolri. Polri itu mempunyai alat sadap dan intel sangat kuat. Pasti tahu kalau ada yang membocorkan. Kita tunggu saja. Kalau tidak tahu tidak profesional," ucapnya. (hd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya