Sidang Praperadilan Setya Novanto Digelar 30 November

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR Setya Novanto pada Kamis 30 November 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Saya baru melihat sistem di kantor, sidang pertama Kamis, 30 November," kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna kepada VIVA.co.id, Jakarta, Kamis malam, 16 November 2017.

Made mengatakan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal yang akan memimpin proses persidangan itu. Sidang praperadilan akan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Hakim Kusno, SH, MHum yang juga Wakil Ketua PN Jaksel," ujar Made.

Kubu Setya Novanto sebelumnya kembali mendaftarkan gugatan praperadian atas status tersangka keduanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan Novanto ini telah diajukan pada Rabu 15 November 2017, yang diajukan melalui tim kuasa hukum Setya Novanto.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

Praperadilan ini merespons keputusan KPK yang kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada Jumat, 10 November 2017. Dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP, Novanto dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ase)

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024