- Syaefullah
VIVA – Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak punya alasan menahan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi megaproyek e-KTP.
Menurut Fredrich, KPK tak bisa menahan kliennya karena disebut tak punya landasan kuat. Kondisi kliennya yang tengah terbaring sakit menjadi alibi Fredrich mengapa Novanto tak bisa dijemput paksa oleh penyidik KPK.
"Undang-undang mana yang menyatakan KPK punya wewenang menahan orang dengan dalam keadaan sakit, kan belum pernah diperiksa," ujar Fredrich di RSCM Kencana, Jakarta, Jumat malam, 17 November 2017.
Selain itu, Fredrich juga menyatakan bahwa pemanggilan Novanto oleh KPK baru sekali dilayangkan. Itu terjadi pada 15 November 2017, sebagaimana status Novanto telah ditetapkan tersangka.
Artinya, pemanggilan Novanto sebagai saksi sebanyak dua kali tidak bisa disimpulkan bahwa kliennya tak memenuhi panggilan penyidik selama tiga kali.
"Kalau dia bilang panggilan sudah tiga kali, bilang saja (ke KPK) tiga kali itu bisa tunjukkan buktinya, enggak? Panggilan sebagai tersangka baru satu kali pada tanggal 15 November, malamnya sudah penangkapan," ujar dia.
Fredrich pun menegaskan bahwa kondisi Novanto saat ini masih butuh perawatan intesif oleh tim dokter. Selain akibat kecelakaan, Novanto juga memiliki riwayat penyakit lain.
"Ternyata memang beliau itu banyak yang harus di observasi," ujarnya.