Isu Setnov Segera Dipindah ke Rutan, Yorrys Dukung KPK

Politikus senior Golkar, Yorrys Raweyai.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mitra Angelia

VIVA – Politisi Partai Golkar Yorrys Rawerai mengatakan sangat mendukung langkah KPK. Menurutnya, apapun yang dilakukan KPK jika itu untuk memberantas korupsi wajib didukung.

Mahfud Sebut Laporan Korban HAM Papua Sampah, Yorrys: Tidak Etis

Saat dihubungi oleh iNews, Minggu malam, 19 November 2017, soal rencana KPK memindahkan Setnov ke rutan KPK, Yorrys menyatakan mendukung langkah tersebut. "Saya mendapat telepon dari beberapa teman, KPK datang ke kediaman Setnov dan kabarnya akan diperintahkan pindah ke Rutan. Apa yang dilakukan KPK kita dukung saja," ujar Yorrys.

Ia mengatakan, jika ada yang menolak, itu adalah kesalahan fatal. "Kita harus berdiri tegak dengan semangat reformasi, yaitu berantas korupsi. Kita harus dukung itu. Jika ada yang menolak itu artinya mencederai hukum dan demokrasi," ujarnya menegaskan.

Jalani Sidang, Setnov Tak Tahu Detil Alasan Pengacara Ajukan PK

Yorrys juga mengatakan, musuh kabinet kerja pemerintahan Jokowi-JK adalah dua hal, yaitu korupsi dan narkoba. "Pernyataan politik Golkar kan sudah jelas, mendukung pemerintahan Jokowi-JK, dan itu artinya mendukung juga program pemberantasan korupsi," katanya.

Politisi asal Papua itu juga mengaku saat ini sejumlah kader sedang melakukan konsolidasi untuk menyelamatkan partai. Ia mengaku tak ingin tahu dan tak mau tahu kondisi Setnov saat ini. "Saya kira ini juga tugas Golkar untuk melaksanakan hukum sesuai UU yang berlaku.

Gaya Baru Setnov, Dekat Napi Terorisme dan Mengaku Khatam Alquran

Saat dikonfirmasi apakah kondisi Setnov baik-baik saja karena KPK berencana memindahkannya ke rutan, Yorrys dengan yakin menjawab iya. "Kondisi Setnov baik-baik saya. Iya, pastilah itu," ujarnya. Menurut Yorrys, apa yang dilakukan Setnov adalah upaya menghambat proses hukum saja.

Papua, Indonesia

Pelajaran Penting Kasus George Floyd untuk Papua

Kematian George Floyd menjadi sorotan.

img_title
VIVA.co.id
4 Juni 2020