Usut Kasus Hilman, Penyidik Polda Metro Datangi Novanto

Setya Novanto saat keluar dari Gedung KPK, Selasa 21 November 2017.
Sumber :
  • Edwin Firdaus - VIVA

VIVA – Tim Penyidik Polda Metro Jaya mengusut perkara kecelakaan yang menimpa Ketua DPR RI, Setya Novanto, Kamis malam, 16 November 2017. Dalam kasus itu, Polda Metro telah menetapkan mantan kontributor televisi nasional Hilman Mattauch sebagai tersangka.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Perampungan berkas terus dilakukan tim penyidik Polda Metro. Salah satunya dengan menyambangi kantor KPK, Jakarta, guna memeriksa Setya Novanto sebagai saksi. Sayangnya Novanto masih dalam keadaan kurang sehat, sehingga tak jadi dilakukan.
 
"Mau diperiksa mengenai kecelakaan lalu lintas tapi yang bersangkutan masih sakit. Sehingga pemeriksaan ditunda Kamis besok," kata penyidik Unit Laka Lantas Polda Metro Jaya, AKP Didiek di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 21 November 2017.  

Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich juga membenarkan ada penyidik Polda Metro yang berencana memeriksa kliennya di kantor KPK hari ini, namun pemeriksaan ditunda lantaran Novanto masih dalam kondisi sakit.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Tadi juga ada penyidik dari Polda Metro mau periksa, tapi kan tidak bisa karena Pak Novanto kurang sehat," kata Fredrich usai dampingi Novanto jalani pemeriksaan di kantor KPK.

Dikonfirmasi, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pun senada. Dia membenarkan adanya surat masuk dari tim Polri dalam rangka penanganan kasus kecelakaan Setya Novanto.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Tadi memang ada surat yang masuk ke KPK, dan sejauh ini masih dibahas lebih lanjut (pimpinan). Kami dengan Polda Metro terus koordinasi, karena kami juga butuh informasi dari sana," kata Febri di kantornya, Jakarta.

Diketahui, atas kecelakaan itu, Polda Metro menetapkan Hilman Mattauch, mantan kontributor Metro TV sekaligus pengemudi mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto, sebagai tersangka.

Hilman disangkakan melanggar Pasal 283 juncto Pasal 310 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman paling lama tiga bulan kurungan penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya