KPK Cegah Istri Setya Novanto Bepergian ke Luar Negeri

Ketua DPR Setya Novanto dan istri saat menghadiri pernikahan Kahiyang-Bobby beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pencegahan terhadap istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Surat tersebut dikirimkan penyidik lembaga antirasuah itu kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Juru Bicara KPK, Febri Diasnyah mengatakan, pencegahan Deisti dalam kaitan penyidikan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

"Pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor dalam proses penyidikan e-KTP dengan tersangka ASS," kata Febri melalui pesan singkatnya, Kamis, 23 November 2017.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Febri menambahkan, Deisti dicegah selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 21 Oktober 2017. Dia dicegah agar sewaktu-waktu dibutuhkan kesaksiannya tak dalam posisi di luar negeri.

"Dicegah selama enam bulan," kata Febri.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa Deisti dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana. KPK mengendus ada kaitan antara perusahaan tersebut dengan proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sampai Rp2,3 triliun.

Dalam perkara ini, Ketua DPR Setya Novanto telah ditahan di rumah tahanan KPK.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024