Ditahan KPK, Setnov Masih Dapat Jajan dari Negara

Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Ketua DPR, Setya Novanto, dipastikan tetap berhak menerima tunjangan dari negara meskipun kini berstatus tahanan KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Gaya Baru Setnov, Dekat Napi Terorisme dan Mengaku Khatam Alquran

Mantan Sekjen DPR RI Nining Indra Saleh, mengatakan hal tersebut berdasar aturan dan ketentuan yang berlaku, anggota atau pimpinan DPR RI, masih berhak menerima tunjangan, maupun gaji, meskipun tengah diberhentikan sementara.

"Kalau diberhentikan sementara masih berhak menerima tunjangan," kata Nining seusai diperiksa penyidik KPK, Kamis, 23 November 2017.

Setya Novanto Jadi Saksi di Sidang Eks Dirut PLN

Menurut Nining, hal tersebut dikarenakan adanya aturan dalam Undang-Undang MD3, bahwa sebelum berstatus terdakwa, anggota dewan masih memiliki hak tunjangan, kecuali posisinya diberhentikan permanen.

"Tetapi kalau sudah diberhentikan secara formal, baru dihentikan (tunjangan dan gajinya). UU MD3 menyatakan begitu," kata Nining.

Sebulan Masuk Sel Khusus Gunung Sindur, Setnov Balik ke Sukamiskin

Nining sendiri diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Saat diperiksa, dia mengaku lebih banyak ditelisik soal administrasi.

"Masalah administratif saja. Masalah SK dan sebagainya," kata Nining.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Setya Novanto terkait kasus e-KTP. Ketua Umum Partai Golkar itu ditahan 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga ikut merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut KPK, Novanto berperan dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Novanto juga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Setya Novanto juga diduga mengatur supaya anggaran proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. Selain itu, ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya