Sri Mulyani Dilantik Jadi Bupati Klaten

Bupati Klaten Sri Mulyani usai dilantik oleh Gubernur Ganjar Pranowo di Semarang pada Senin, 27 November 2017.
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melantik Sri Mulyani menjadi Bupati Klaten, menggantikan Sri Hartini, yang diberhentikan setelah dihukum penjara karena kasus korupsi. Sri Mulyani sebelumnya menjabat Wakil Bupati.

Setelah Jokowi, Warga Terdampak Tol Solo-Jogja Tuntut Bupati Klaten

Sesaat setelah melantik Sri Mulyani, Ganjar mengingatkan agar tata kelola pemerintahan di kabupaten lereng Gunung Lawu itu bisa belajar terhadap kasus korupsi hingga berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ganjar ingin agar kasus suap yang menjerat Sri Hartini menjadi pelajaran berharga agar tidak terulang.

"Pekerjaan rumah dari Bu Sri Mulyani harus meletakkan kembali dasar-dasar tata kelola pemerintahan yang baik," kata Ganjar usai melantik Sri Mulyani di gedung Gradhika Praja Bakti Semarang pada Senin, 27 November 2017.

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Gubernur pun berharap aparat pemerintahan di Klaten belajar dari peristiwa operasi tangkap tangan KPK di Klaten pada Desember 2016. Dia mendorong sejumlah hal, mulai reformasi birokrasi, membangun integritas hingga penataan sistem kelola yang baik di Klaten.

Sri Mulyani juga diminta melibatkan KPK dalam menjalankan roda pemerintahan. Begitu pula seluruh pejabat agar tertib menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara kepada KPK. 

Dalami Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Panggil Dua Kadis

"Maka undang KPK untuk melakukan koordinasi, supervisi, dan pencegahan," kata Ganjar

Sri Mulyani mengaku segera fokus untuk melakukan penataan serta pengisian birokrasi terhadap 80 jabatan kosong di Klaten. Ia menjanjikan reformasi birokrasi yang terbuka dan transparan.

"Untuk jabatan wakil bupati, saya serahkan sepenuhnya kepada partai pengusung, yakni PDI Perjuangan dan Partai Nasdem," kata Sri Mulyani.

Pada akhir Desember 2016, Bupati Klaten Sri Hartini diciduk KPK dalam kasus suap dan gratifikasi untuk sejumlah kasus sekaligus. Suap diterima untuk keperluan pengisian Struktur Tata Organisasi Kerja di Kabupaten Klaten senilai Rp2,9 miliar serta gratifikasi senilai Rp9,8 miliar.

Pada 20 September 2017, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis Sri Hartini dengan hukuman pidana penjara selama sebelas tahun dan denda Rp900 juta subsider sepuluh tahun. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya