PT DGI Dihukum Bayar Uang Pengganti oleh Majelis Hakim

Mantan Dirut PT DGI Dudung Purwadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Perbuatan Dudung juga terbukti merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, pada dua proyek pemerintah.

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Dudung. Kewajiban membayar uang pengganti itu justru dibebankan kepada korporasi, yakni PT Duta Graha Indah atau yang telah berubah nama jadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).

Hal itu sesuai putusan hakim dalam sidang pembacaan vonis terhadap Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 27 November 2017. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada PT DGI atau PT NKE," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno membacakan amar putusan.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Menurut majelis, masing-masing penggantian, Rp14,4 miliar untuk proyek pembangunan RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana tahun 2009 dan 2010 dan uang pengganti sebesar Rp33,4 miliar untuk proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

"Uang pengganti tersebut harus diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan terdakwa kepada BPK, BPKP, Kejaksaan dan KPK," kata Sumpeno.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, sepanjang persidangan tak ditemukan Dudung memperkaya dirinya sendiri dalam dua proyek pemerintah yang dikerjakan PT DGI. Namun, Dudung terbukti memperkaya orang lain dan korporasi.

Saat menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, majelis hakim menilai, besaran uang pengganti harus diperhitungkan dengan uang-uang yang telah diserahkan atau dititipkan kepada KPK.

Misalnya, penyerahan uang oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Kemudian, penyerahan uang Rp15 miliar dari PT NKE kepada rekening penitipan KPK.

Pada keseluruhan perkaranya, Dudung Purwadi divonis empat tahun delapan bulan penjara oleh majelis hakim. Dudung juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dudung dinilai hakim terbukti terlibat kasus korupsi dalam pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2010. ?

Dudung bersama-sama Muhammad Nazaruddin dan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Palembang Rizal Abdullah juga terbukti terlibat korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya