Izin Maskapai MAF Berakhir, Ini Rekomendasi Kemenhub

Maskapai Mission Aviation Fellowship (MAF) jenis Quest Kodiak 100
Sumber :

VIVA – Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan izin operasional maskapai Mission Aviation Fellowship (MAF) berakhir pada awal November 2017.

KNKT Beberkan Kronologi Pilot dan Co-Pilot Batik Air yang Tertidur saat Terbangkan Pesawat

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan no. KP 467 tahun 2017, sebagaimana izin terakhir yang diberikan di mana izin operasional MAF untuk mengangkut penumpang umum dan barang dengan memungut biaya mempunyai jangka waktu enam bulan yaitu dari 8 Mei hingga 8 November 2017.

Sebelumnya, MAF sudah memperoleh izin berdasarkan KP 59 tahun 2016 dengan jangka waktu satu tahun yaitu dari 28 Januari 2016 hingga 28 Januari 2017.

Jelajahi Keajaiban Alam dan Budaya di Kota Paling Cerah di Australia Pakai Tiket Hemat

Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo mengatakan dengan diperpanjangnya izin tersebut sebanyak dua kali, maka pihak Kemenhub tidak bisa lagi memperpanjang izin komersil.

"Karena sudah dua kali tidak diperpanjang lagi. Kalau diperpanjang lagi Kemenhub melanggar UU," kata Sugihardjo di Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 28 November 2017.

Terbang Tinggi! Vietjet Air Raih Penghargaan Manajemen Keuangan dan Penerbangan

Menanggapi kekosongan pelayanan kepada masyarakat, sesuai perintah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, ia pun meminta maskapai MAF dapat beroperasi lagi namun dengan izin layanan non niaga.

"Jadi sesuai misinya MAF dari UU yayasannya dia dapat donasi untuk memberikan layanan tanpa memungut biaya komersil. Dia bisa terbang lagi. Besok pun bisa terbang lagi karena tidak pernah dicabut izin sebagai layanan udara non niaga," ujarnya.

Jika tidak ingin beroperasi dengan izin layanan non niaga, ia pun meminta maskapai MAF meminta izin sebagai penerbangan perintis. Dalam hal ini, ia meminta pihak Pemda setempat untuk mengajukan izin penerbangan perintis tersebut dan mengusulkan rute-rute yang akan dilalui maskapai MAF.

"Nah, sekarang bagaimana memenuhi kebutuhan masyarakat sekarang opsinya cuma dua. Mulai besok terbang layani masyarakat secara sosial atau non niaga. Dan kedua percepat layanan perintis sementara dulu dengan syarat pemda mengusulkan," katanya.

Ia menambahkan, jika pemda mengusulkan MAF sebagai penerbangan perintis maka pihak Kemenhub dalam waktu satu dua hari bisa menerbitkan izin sebagai penerbangan perintis.

"Targetnya 1 atau 2 Desember rute-rute tersebut ditetapkan sebagai rute perintis," katanya.

Jika nantinya ditetapkan sebagai penerbangan perintis, maka pihak MAF bisa memungut biaya dari penumpang walaupun tidak full cost recovery.

Sementara itu, mengenai penentuan tarif, Sugihardjo menjelaskan Kemenhub akan mengevaluasi selama satu atau dua bulan sambil maskapai MAF beroperasi sementara sebagai penerbangan perintis. Sebab, dalam menentukan besarnya tarif harus banyak aspek yang dikaji pemerintah termasuk rute dan kondisi lapangan terbang.

"Nah itu harus kita lihat standar keselamatannya. Sementara kita tetapkan dulu (penerbangan perintis) sambil kita evaluasi secara permanen berapa (tarifnya). Targetnya dua tiga bulan untuk ditetapkan perintis permanen atau sebagai komersial," ujar dia.

Untuk diketahui, Mission Aviation Fellowship (MAF) adalah pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga dengan nomor SKEP/310/XII/1999 tanggal 2 Desember 1999 dan Pemegang Operating Certificate (OC) 91 nomor OC 91-004.

Kegiatan MAF sesuai dengan akta yayasan MAF Indonesia nomor 1 tanggal 4 Februari 2009 adalah menyediakan sarana angkutan udara berikut penerbang-penerbang dan teknis-teknisnya untuk melayani daerah-daerah terpencil yang belum terjangkau dengan alat pengangkut lain secara cuma-cuma.

Adapun sumber pendanaan yayasan terdiri dari sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, hibah, atau hibah wasiat dan perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar yayasan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wilayah pelayanan penerbangan MAF pada saat memungut biaya pada tahun 2017 adalah Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara dan Papua.

Sedangkan pesawat yang dioperasikan adalah sebanyak 18 unit terdiri dari type Cessna 208B sebanyak 4 unit, Cessna type 208 sebanyak satu unit, Kodiak 100 sebanyak 7 unit, Cessna 208 Amphibi satu unit, Cessna A185 Floatplane dua unit, dan Cessna TU206 tiga unit.

Pesawat-pesawat tersebut dioperasikan oleh pilot adalah sebanyak 32 orang dan ditunjang para personil teknis dan manajemen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya