Pemerintah Diharapkan Inisiasi Revisi UU Arbitrase

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) dinilai sudah kurang mengakomodir penyelesaian sengketa. Agar Indonesia lebih siap menghadapi risiko dan penyelesaian yang efektif, UU Aribitrase perlu direvisi.

PN Jaksel Diyakini Tolak Gugatan atas Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia

Ketua Badan Aribitrase Nasional Indonesia (BANI), Husseyn Umar mengatakan, penyelesaian lewat arbitrase diperlukan dengan regulasi yang optimal. Dengan sistem arbitrase, akan memberikan kepastian dan waktu yang relatif singkat dalam penyelesaian sengketa.

"Ini agar pemenuhan dalam penyelesaian untuk pemenuhan prinsip final dan mengikat. Revisi UU ini bisa usulan inisiatif dari pemerintah, bisa juga DPR," kata Husseyn dalam keterangannya, Selasa, 28 November 2017.

Yusril: Saya Siap Jadi Konsultan dan Lawyer Pemerintah Hadapi Berbagai Gugatan di Luar Negeri

Ia menekankan dengan adanya revisi UU Arbitrase diharapkan bisa memulihkan kepercayaan dunia usaha terhadap sistem hukum di Indonesia. Lalu, menyangkut persoalan sistem arbitrase, diperlukan juga peran pemerintah mengingat persaingan global sudah dimulai.

Husseyn mencontohkan, kondisi di Singapura dan Malaysia yang mendapat dukungan penuh dari pemerintahnya. Dua negara itu didukung sarana dan kepastian regulasi. "Tidak hanya mengenai hal yang berkenaan dengan sarana juga kepastian hukum bagi pelaksanaan putusannya,” lanjut Husseyn.

China Klaim Tanah Reklamasi di Laut China Selatan yang Disengketakan, Filipina Nyatakan Keprihatinan

Hal senada disampaikan praktisi hukum, Frans Hendra Winarta. Menurut dia, pihak yang memilih arbitrase harus dihargai. Bila memang ada revisi UU Arbitrase, maka poin yang perlu diubah terkait ketegasan putusan prinsip arbitrase harus masuk dalam revisi.

Sebab, selama ini, kepercayaan dunia usaha terutama dari luar terhadap sistem arbitrase di Indonesia masih rendah. Salah satu yang disinggung, dalam putusan arbitrase, pengadilan mesti memperkuat putusan, bukan justru membatalkan.

"Prinsip-prinsip arbitrase harus masuk dalam revisi nanti. Bagaimana prinsip putusan adalah final and binding,” ujar Frans. (mus)
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya