Terpidana KPK Bongkar Skandal Korupsi Politikus Gerindra

Gedung KPK Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA – Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, mengungkapkan uang Rp700 juta yang diberikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Sareh Wiyono, ditujukan untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dikatakan Rohadi usai jalani pemeriksaan tersangka di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 28 November 2017.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

"Dia (Sareh) yang minta urus perkara itu," kata Rohadi dikonfirmasi awak media.

Diketahui, uang Rp700 juta ditemukan di mobil Rohadi saat ditangkap penyidik KPK 15 Juni 2016 lalu. Dia mengaku mengambil uang tersebut di apartemen Sareh di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta. "Saya yang mengambil ke apartemen Pak Sareh (waktu itu)," kata Rohadi.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

Menurut Rohadi, pesanan Sareh berkaitan dengan sengketa tanah di Jakarta Timur. Perkara tersebut juga tengah bergulir di tingkat peninjauan kembali (PK). Namun Rohadi berdalih tahu bagaimana kelanjutan kasus tersebut. Dia pun mengklaim tidak tahu siapa saja majelis hakim yang memegang perkara 'orderan' Sareh tersebut.

Sareh sendiri sudah dua kali diperiksa sebagai saksi untuk Rohadi oleh KPK, pada 22 Juli dan 6 Oktober 2016. Namun Politikus Gerindra itu membantah kalau uang Rp700 juta itu untuk pengurusan perkara di MA.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

Rohadi mengenal Sareh saat masih menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun saat ini, Sareh merupakan anggota DPR. Rohadi merupakan terpidana suap penanganan perkara pedangdut Saipul Jamil. Dia divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia dinilai terbukti menerima suap.

Selain suap, Rohadi juga ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan pencucian uang oleh KPK. Dia dijerat sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Bekasi, terkait pengurusan perkara di MA.

Untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rohadi diduga menyamarkan aset-asetnya yang disinyalir didapat dari hasil korupsi. Namun sebagiannya telah disita KPK. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya