- ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka korupsi e-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo. Masa penahanan Dirut PT Quadra Solution itu diperpanjang selama 40 hari.
"KPK memperpanjang penahanan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) terkait pengusutan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 28 November 2017.
Febri menambahkan, perpanjangan masa penahanan Anang berlaku mulai Rabu, 29 November 2017. Dengan demikian, Anang setidaknya akan mendekam di Rutan untuk proses hukum, hingga 7 Januari 2018 mendatang.
"Perpanjangan masa penahanan terhitung mulai tanggal 29 November 2017 sampai dengan 7 Januari 2018," kata Febri. (ase)