KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka E-KTP

Gedung KPK Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka korupsi e-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo. Masa penahanan Dirut PT Quadra Solution itu diperpanjang selama 40 hari.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

"KPK memperpanjang penahanan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) terkait pengusutan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 28 November 2017.

Febri menambahkan, perpanjangan masa penahanan Anang berlaku mulai Rabu, 29 November 2017. Dengan demikian, Anang setidaknya akan mendekam di Rutan untuk proses hukum, hingga 7 Januari 2018 mendatang.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Perpanjangan masa penahanan terhitung mulai tanggal 29 November 2017 sampai dengan 7 Januari 2018," kata Febri. (ase)

Cara membuat KTP digital

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan rencana penggantian e-KTP fisik dengan KTP Digital atau disebut dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2023