Erupsi Gunung Agung, Menpar Minta Turis Dipermudah

Letusan Gunung Agung beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA Foto/Fikri Yusuf

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Pariwisata Arief Yahya meminta pihak mana pun tak mempersulit para wisatawan lokal maupun internasional pascaterjadinya erupsi Gunung Agung.

Gunung Agung Kembali Kebakaran, Pura dan Prasasti Hangus Dilalap Api

"Jangan ada buat susah turis dan minta ekstra bayaran. Ini kan keadaan darurat atau force majeure," kata Luhut dalam video conference di Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 28 November 2017.

Dengan adanya bencana ini, ia meminta Indonesia menunjukkan sebagai bangsa beradab dan tidak mengambil keuntungan dari musibah. "Perusahaan apa pun tidak ada urusan dibuat susah. Harus memberikan image bagus dan friendly agar turis tak kapok ke Indonesia," ujarnya.

Lereng Gunung Agung Kebakaran

Sementara itu, Menteri Pariwisata Arief Yahya meminta tiga hal yang dipikirkan terkait turis yang berada di Bali. Ketiga hal tersebut yakni masalah akomodasi, visa, dan transpor. "Akomodasi saya ucapkan terima kasih yang sudah mengeluarkan imbauan gratis dan hari berikutnya diskon 50 persen," katanya.

Masalah visa, ia sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk memberikan izin tinggal tambahan jika visa turis tersebut sudah atau mau habis masa berlakunya. "Rekan imigrasi terima kasih diberikan visa pass satu minggu dan satu bulan agar ke kantor imigrasi," katanya.

Gunung Agung Sempat Erupsi, Lontaran Material Pijar hingga 700 Meter

Untuk masalah transportasi, dia juga berterima kasih ke Kementerian Perhubungan yang menyiapkan armada bus untuk digunakan para wisatawan mencari moda transportasi lainnya.

Ia juga menyoroti masalah cancel fee yang saat ini diatur oleh Kemenhub. Dalam aturan tersebut, maskapai penerbangan membebankan cancel fee sebesar 10 persen kepada para penumpang.

"Mohon cancel fee 10 persen tidak diberlakukan pada saat kondisi saat ini. Memang Permenhub memperbolehkan aturan tersebut. Tapi ini konteksnya bencana. Besok ada permen baru mengoreksi itu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya