Setya Novanto Belum Kembalikan Uang Korupsi E-KTP

Ketua DPR Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi bahwa sampai hari ini, Rabu, 29 November 2017, Ketua DPR Setya Novanto, belum mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011. Sejauh penyidikan KPK, baru 14 pihak yang mengembalikan uang bancakan anggaran proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Belum ada pihak lain yang mengembalikan untuk pihak yang mengembalikan itu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu 29 November 2017.

Febri mengatakan, KPK tak khawatir dengan sikap tidak kooperatif para pihak yang menerima uang e-KTP, namun belum juga mengembalikan kepada KPK. Sebab, KPK memiliki sistem pembuktian yang dapat mewajibkan para pihak tersebut nantinya harus mengembalikan.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Tentu saja pengembalian itu termasuk pembuktian yang kami ajukan dalam proses persidangan," kata Febri.

Kendati begitu, Febri mengingatkan agar para pihak yang telah dijerat KPK, untuk kooperatif mengembalikan uang negara hasil korupsi e-KTP. Sebab langkah tersebut menjadi salah satu penentu berat dan ringannya hukuman yang akan diputuskan.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Yang pasti ada Pasal 4 dalam Undang-Undang Tipikor, namun pengembalian itu bisa dipandang sebagai faktor yang meringankan atau semacam sifat kooperatif lah ya. Bagi pihak terkait, sesuai proses hukum konsekuensinya tentu saja kalau ada pihak yang tidak mengembalikan padahal sebenarnya menerima, itu menjadi salah satu poin yang akan dipertimbangkan di proses pengadilan," kata Febri.

Diketahui, sejauh ini KPK baru menerima pengembalian uang hasil e-KTP dari 14 pihak. Mereka antara lain yakni korporasi, anggota DPR dan para pengusaha penggarap proyek e-KTP tahun anggaran 2014. Totalnya baru Rp250 miliar.

Angka tersebut masih sangat jauh dari dugaan kerugian negara yang mencapai Rp2,3 triliun. Kendati begitu, KPK sudah menjerat enam orang tersangka korupsi e-KTP. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya