Setahun Revisi UU ITE, Kriminalisasi di Dunia Maya Meningkat

Naskah UU ITE hasil revisi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA – Setahun setelah revisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, jumlah yang terjerat UU ITE tidak kunjung menurun, malah menunjukkan gejala kenaikan. 

Revisi UU ITE, Pelaku Video Mesum Tidak Lagi Dijerat

Damar Juniarto, koordinator SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network) menilai perubahan ancaman pidana yang diturunkan dari semula 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar menjadi 4 tahun dan atau denda Rp750 juta tidak menurunkan animo aduan ke polisi dengan pasal karet UU ITE. 

"Penahanan sewenang-wenang masih kerap terjadi, sekalipun dengan ancaman pidana yang sudah turun di bawah 5 tahun itu sudah tidak ada lagi dasar penetapan penahanan sebelum persidangan," kata Damar kepada VIVA, Rabu 29 November 2017. 

Koalisi Masyarakat Kecewa Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas

Dalam tempo satu tahun sejak revisi UU ITE disahkan, lanjut Damar, tercatat ada 381 warganet yang diadukan ke polisi dengan pasal-pasal karet dalam UU ITE.

"Setidaknya 359 aduan tercatat terkait pasal pencemaran nama baik, 21 aduan terkait pasal penodaan agama, 1 aduan terkait pasal pengancaman online," papar Damar. 

Soal Revisi UU ITE, Ini Respons Nikita Mirzani hingga IRT

Meskipun jauh dari harapan, Damar menilai revisi UU ITE memuat beberapa poin perbaikan seperti menambahkan penjelasan atas kata mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik. 

Begitu juga dengan penegasan bahwa pasal defamasi harus delik aduan absolut seperti pada pasal 310-311 KUHP. Namun, itu mungkin memperbaiki penerapan pasal, tetapi tidak menghapus borok  yang ada dalam rumusan pencemaran nama/penghinaan dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE yang multitafsir dan karet. 

"Kami juga menilai tidak direvisinya atau dicabutnya pasal 28 ayat 2 dan pasal 29 pada saat pembahasan Komisi I dan Kemkominfo juga berakibat mendorong pelaporan-pelaporan kasus penodaan agama dan pengancaman yang definisinya diartikan seenaknya sendiri dan cenderung mengada-ada," tutur dia. 

Selain itu, revisi UU ITE seperti pada pasal 40 tentang penghapusan sepihak oleh pemerintah terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum, sejatinya diperlukan. 

"Karena membawa ekses tidak adanya kontrol atas kewenangan penuh pemerintah tersebut," ujarnya.

Namun, SAFEnet juga mengapresiasi masuknya pasal 26 tentang Hak Untuk Melupakan/Right To Be Forgotten.

"Kami juga mendorong pemerintah Indonesia untuk melibatkan semua pemangku kepentingan dalam penyusunan detail regulasi dan syarat atas hak untuk dilupakan agar tidak melupakan kepentingan publik dalam penerapannya,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya